CPNS Lampung

Syarat Ikut Tes SKD Bagi CPNS Lampung dan PPPK, Rencana Mulai 2 September 2021

Rencana tes SKD akan dimulai pada 2 September 2021, peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021 wajib melengkapi syarat ikut tes.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi peserta tes SKD CPNS 2019 di Itera. Rencana tes SKD akan dimulai pada 2 September 2021, peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021 wajib melengkapi syarat ikut tes. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rencana tes SKD akan dimulai pada 2 September 2021, peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021 wajib melengkapi syarat ikut tes.

Para peserta juga bisa menyimak kisi-kisi materi soal tes SKD yang akan diujikan.

Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Nantinya, tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.

Baca juga: Tata Tertib Tes SKD Bagi CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021

Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk formasi umum adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved