Berita Terkini Artis

Medina Zein Tanggapi Tudingan Punya Utang ke Rachel Vennya

Dalam Instagram Story-nya, Medina menjelaskan secara rinci permasalahannya dengan Rachel.

Penulis: rio angga | Editor: taryono
kolase Instagram @rachelvennya @medinazein
Dalam Instagram Story-nya, Medina menjelaskan secara rinci permasalahannya dengan Rachel. 

Medina Zein sempat melaporkan Irwansyah terkait dugaan penggelapan dana PT Bandung Berkah Bersama atau Bandung Makuta.

Setelah beberapa waktu, terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Irwansyah kemudian melaporkan balik Medina Zein ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini, kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.

Perjanjian damai itu dilakukan pada 23 April 2021.

"Perdamaian antara klien saya, Medina Zein dan Lukman Azhari dengan seluruh pemegang saham PT Bandung Berkah Bersama.

Tentunya dilanjutkan dengan adanya pencabutan laporan di Polres Jakarta Selatan.

Adapun perdamaian tersebut terjadi pada tanggal 23 April kemarin lalu dilanjutkan dengan pencabutan laporan tanggal 26 April 2021," ungkap Machi Achmad kuasa hukum Medina Zein seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (28/4/2021).

Machi menegaskan tidak ada pihak yang menang dan kalah dalam permasalahan Irwansyah dan Medina Zein.

Mereka telah sepakat untuk memilih jalan damai.

"Sangat mengapresiasi kepada para pihak dari klien saya maupun seluruh seluruh pemegang saham PT Bandung Berkah Bersama untuk memilih jalur perdamaian.

Dari kesepakatan perdamaian itu akhirnya menimbulkan surat perdamaian yang disepakati oleh para pihak.

Menurut saya di sini tidak ada menang dan kalah, yang ada hanya perdamaian bersama," lanjutnya.

Sementara itu Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Irwansyah juga turut membenarkan adanya perdamaian tersebut.

Ia mengaku pihaknya telah mencabut laporan polisi di Polres Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved