Berita Terkini Nasional

Viral Video Kakek 79 Tahun Nikahi Perempuan ODGJ

Belakangan perempuan berinisial M dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ).

Tayang:
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: taryono
tribun lombok
Belakangan perempuan berinisial M dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kakek bernama M Yakub (79) nikahi perempuan berinisial M (30).

TKP di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Video pernikahan yang diambil Selasa (24/8/2021) itu kemudian viral itu media sosial.

Video tersebut mendapat banyak tanggapan dan komentar masyarakat. 

Belakangan perempuan berinisial M dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ).

Kakek M Yakub diketahui berasal dari Kelurahan Kandai Satu.

Baca juga: Viral Jemaah Masjid Meninggal saat Sujud Salat di Tanjungbalai

Sementara M merupakan warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Informasi dihimpun TribunLombok.com, setelah kasus pernikahan tersebut heboh, Kamis (26/8/2021), digelar musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu.

Keputusannya, M diambil kembali oleh keluarga dan rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, di Kota Mataram.

Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ketua RT.

Aktivis perempuan pendamping, serta perwakilan keluarga kakek M Yakub.

Anggota DPRD Dompu Muttakun juga ikut dalam proses mediasi tersebut.

Musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargan. Kedua belah keluarga bersepakat dan memutuskan kakek M Yakub dan M dipisah.

Selanjutnya M diambil kembali keluarga untuk dirawat ke RSJ Mutiara Sukma.

Pernikahan Tidak Sah

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved