CPNS Lampung
Peserta Tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di Pesawaran Wajib Bawa Hasil Rapid Tes
Seluruh peserta tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Pesawaran wajib menunjukkan surat vaksin membawa surat hasil rapid tes atau PCR.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seluruh peserta tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Pesawaran wajib menunjukkan surat vaksin membawa surat hasil rapid tes atau PCR.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto mengatakan, syarat itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BKN.
"Syarat bagi para peserta dari hasil rakor dengan BKN, bahwasanya peserta itu wajib sudah vaksin, dan membawa surat PCR atau rapid test," ujar Sunyoto, Minggu, 29 Agustus 2021.
Dia memperingatkan, agar peserta tes CPNS tidak main-main dengan ketentuan syarat tersebut, apalagi sampai berani memalsukan surat.
"Apabila peserta berani coba-coba membawa surat palsu, dan ketahuan panitia, otomatis yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti pelaksanaan tes," tegas Sunyoto.
Ditambahkan Sunyoto, panita seleksi CPNS akan melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan peserta sebelum masuk ke ruangan tes.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekkan suhu tubuh para peserta seleksi.
Apabila ditemukan peserta dengan suhu tubuh di atas normal atau di atas rata-rata, peserta itu akan ditempatkan di ruangan khusus buat pelaksanaan tesnya.
Baca juga: Peserta CPNS Lampung dan PPPK yang Terpapar Covid-19 Bisa Ikut Tes SKD Susulan
Sehingga terpisah dengan peserta lainnya, yang suhu tubuhnya normal.
Ketika bersamaan dengan hari tes, peserta dinyatakan positif Covid-19, bisa mengajukan untuk dijadwalkan kembali pelaksanaan tesnya.
Sunyoto mengungkapkan peserta tes CPNS untuk Kabupaten Pesawaran ada sebanyak 2.926 orang.
Diketahui alokasi CASN di Kabupaten Pesawaran paling banyak adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut Sunyoto alokasi PPPK Bumi Andan Jejama sebanyak 232 formasi. Terdiri dari 199 tenaga guru, dan 33 tenaga non guru.
Kemudian alokasi CPNS sebanyak 82 formasi. Rincinya 59 tenaga kesehatan dan 23 tenaga teknis.
Pelaksanaan tes CPNS itu sendiri akan dilaksanakan di ITERA ( Institut Teknologi Sumatera).
Sunyoto megungkapkan, terkait informasi CPNS dapat diketahui melalui website Kabupaten Pesawaran http://bkpsdm.pesawarankab.go.id.
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.
Baca juga: 50 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Mesuji Tak Lulus Seleksi Administrasi
Atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) Buku atau catatan lainnya;
2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) Merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Berikut ini, sanksi yang akan dikenakan terhadap peserta yang melanggar tata tertib.
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Formasi Lengkap
Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021.
Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi.
Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.
Berikut, rinciannya:
1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.
2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS
3. Pemkab Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS
4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS
5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS
6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS
7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS
8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS
9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS
10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS
11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS
12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS
13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS
14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS
15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS
16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS
Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, setelah disesuaikan
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
Baca juga: 4.874 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat Lulus Seleksi Administrasi
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Demikian, informasi mengenai tata tertib pelaksanaan pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )