SIM
Biaya Bikin SIM A Khusus serta Syarat dan Cara Buat SIM Tahun 2021
Simak, biaya bikin SIM A khusus, serta syarat bikin SIM A khusus, cara bikin SIM A khusus, dan lama waktu bikin SIM A khusus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Satu di antara kelengkapan berkendara adalah SIM. Berikut, biaya bikin SIM A khusus, serta syarat bikin SIM A khusus, cara bikin SIM A khusus, dan lama waktu bikin SIM A khusus.
SIM A khusus atau Surat Izin Mengemudi A khusus merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM A khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda tiga, dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang. Namun, tidak diperuntukan pada sepeda motor dengan kereta samping.
Dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berikut, cara buat SIM A khusus, termasuk syarat buat SIM A khusus, biaya buat SIM A khusus dan lama waktu buat SIM A khusus.
Apa fungsi SIM A khusus?
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No 14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat untuk SIM di Polresta Bandar Lampung
Fungsi SIM A khusus:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Apa syarat buat SIM A khusus ?
Syarat membuat SIM A khusus: