Berita Terkini Nasional

Korban Kasus Pelecehan Pegawai KPI Ditanya Soal Bukti, Pengacara: Lho Justru Korban yang Difoto

Kasus dugaan pelecehan pegawai di KPI, kini korban dan terduga pelaku dibebastugaskan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
YouTube/KOMPASTV
Ilustrasi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Kasus dugaan pelecehan pegawai di KPI, korban dan terduga pelaku dibebastugaskan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan peleceha pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kini tengah ditangani serius oleh pihak berwajib.

KPI kini tengah melakukan investigasi internal terkait pelecehan dan perundungan yang dialami salah satu pegawainya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (2/9/2021) malam.

 “Iya betul, sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah mulai merespons,” kata Mulyo Hadi Purnomo.

Wakil Ketua KPI juga mengatakan bahwa KPI telah membebastugaskan korban dan terduga pelaku pelecehan dari pekerjaan.

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan di KPI Mengaku Pernah Lapor Polisi tapi Tak Digubris

Diketahui, korban pelecehan dan perundungan yang merupakan pegawai KPI Pusat ini merupakan seorang laki-laki, berinisial MS.

Langkah pembebastugasan korban dan terduga pelaku ini diberlakukan sejak Kamis (2/9/2021).

Dibebastugaskan korban dan terduga pelaku itu untuk mempermudah proses investigasi.

“Sejak hari ini (kemarin) korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar,” ujarnya.

Dikatakan Mulyo, jika terduga pelaku terbukti bersalah maka sanksi bagi pelaku siap diberikan KPI kepada pegawainya itu.

Baca juga: Polisi Bantah Korban Pelecehan di KPI Lapor ke Polsek Gambir, Pengacara MS Pastikan Pernah Lapor

Namun, Mulyo tidak berbicara lebih jauh soal sanksi apa yang akan diberikan jika terduga pelaku terbukti bersalah.

“Sanksi ditentukan oleh kadar pelanggaran jika itu terbukti. Kepala sekretariat yang lebih paham soal aturan kepegawaian,” ucapnya.

Sebelumnya, dikabarkan polisi telah memanggil 5 terlapor kasus dugaan pelecehan dan perundungan terhadap pegawai sesame lelaki di kantor KPI.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan akan lakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku pada Senin (6/9/2021).

“Untuk pemanggilan hari Senin akan dilakukan pemanggilan,” kata AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis (2/9/2021).

Setyo menyebut pihaknya baru memeriksa satu saksi.

Pihaknya, tambah Setyo, akan bekerja sama dengan KPI dalam menyelesaikan kasus pelecehan pegawai di KPI itu.

“Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI,” ujarnya.

KPI pun, lanjut Setyo, sangat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

“Jadi kita bekerja sama dengan KPI dan KPI pun sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.

Wakapolres Jakarta Pusat ini mengungkapkan jika pelaku terbukti bersalah akan dikenakan pasal berlapis.

Salah satu pasal yang akan menjerat terduga pelaku yakni terkait perbuatan asusila.

“Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal. Untuk dari kami dari Polres Metro Jakarta Pusat dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335,”

“Yaitu perbuatan asusila dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan,” jelasnya.

MS Ngaku Pernah lapor ke Polsek Gambir, Polisi Membantah

Diketahui, korban MS juga mengaku pernah melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Gambir sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2019 dan 2020.

Sayangnya, diungkapkan MS, pihak kepolisian tiak menganggap serius dan terkesan meremehkan kejadian yang dialami oleh MS.

Pada 2019, MS pihak polisi hanya menyuruhnya untuk melaporkan permasalahan itu ke atasan agar internal kantor saja yang menyelesaikan.

Di 2020, lagi-lagi petugas kepolisian hanya menganggap remeh laporan MS.

“(Polisi) malah mengatakan, ‘Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya’,” ujar MS.

Namun, keterangan MS soal pelaporan ke Polsek Gambir itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021), Yusri memastikan bahwa MS tidak pernah melapor ke Polsek Gambir atas kejadian pelecehan yang dialaminya.

“Saudara MS tidak pernah membuat, atau datang ke Polsek Gambir membuat laporan polisi,” kata Yusri.

Akan tetapi, Yusri menyebut bahwa memang ada kejadian pelecehan di kantor KPI Pusat ditahun 2015.

“Tapi, memang ada kejadian (pelecehan) pada 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada,” sambungnya.

Berbeda dengan pengacara MS, Mualimin Wadah menegaskan bahwa MS yang merupakan pegawai KPI Pusat telah melapor menjadi korban pelecehan oleh rekan kerjanya.

Namun dikutip dari Kompas.com, laporan MS itu tak ditanggapi karena dianggap tak memiliki cukup bukti.

“Iya betul (pernah buat laporan). Ya jadi ditanya, waktu dilecehkan barang-barang buktinya apa. Lho, sebagai korban ya tidak punya bukti visual, foto atau apa ya tidak sempat,” kata Mualimin saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

“Justru korban yang difoto oleh pelaku dan tahu foto itu dimana,” sambungnya.

Lantaran laporannya tak ditanggapi, MS mengumpulkan keberanian untuk membuka kisah pelecehan yang dialami ke public. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved