Bandar Lampung

9 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap

Usai sudah pelarian Sahrudin (31) pelaku curanmor di Bandar Lampung yang merupakan warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. 9 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai sudah pelarian Sahrudin (31) pelaku curanmor di Bandar Lampung yang merupakan warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Setelah 9 bulan buron lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor alias curanmor akhirnya berhasil diciduk aparat kepolisian.

Sahrudin diamankan Unit Satreskrim Polsek Sukarame saat sedang berada di persembunyian nya di area perkebunan daerah Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (3/9/2021) malam. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyatakan, tersangka Sahrudin ditetapkan sebagai buronan Polisi setelah rekannya berinisial S sudah lebih dulu tertangkap.

"Hasil pengembangan dari rekannya S yang sudah lebih dulu kami amankan sejak Desember 2020," kata Warsito, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Berkas Perkara Penganiayaan Driver Ojol di Bandar Lampung Naik ke Kejaksaan

Menurut Warsito, rekan Sahrudin berinisial S itu saat ini sudah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

Warsito menyebut, tersangka Sahrudin berusaha melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, sehingga harus mendapat tindakan tegas terukur. 

Adapun modus operandi kedua pelaku saat melancarkan aksinya pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu yaitu, merusak lubang kontak dan kunci stang motor Honda Beat Street warna hitam menggunakan kunci leter T. 

"Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, peran tersangka Sahrudin ini sebagai pemetik, sementara rekannya S kalau kita lihat dia memantau situasi sekitar TKP," kata Warsito.

Warsito mengatakan kejadian Curanmor tersebut bermula saat korban Nindi Luriana hendak mengantarkan pakaian, guna dicuci ke SWC Laundry berada di sekitar wilayah hukum Polsek Sukarame. 

Baca juga: Masyarakat Bandar Lampung Keluhkan Kelangkaan BBM, Kemana-mana Kosong

Namun nahas, usai keluar dari tempat laundry tersebut, korban telah mendapati sepeda motornya raib dari pelataran parkir TKP. 

"Dari keterangan korban, motor sudah terkunci stang dan baru ditinggal 10 menit. Akibat hilangnya kendaraan itu, korban langsung melapor," kata Warsito.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sahrudin dibawa petugas kepolisian ke Mapolsek Sukarame.

"Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya kurungan penjara maksimal 7 tahun," kata Warsito.

Sementara itu, tersangka Sahrudin mengatakan dirinya baru satu kali melancarkan aksi Curanmor. 

Sahrudin mengakui dirinya berperan sebagai eksekutor, atau yang memetik motor korban saat beraksi bersama rekannya S.

"Iya saya yang ambil, teman saya tugas nya jaga jagan kalau ada orang lihat," kata Sahrudin.

Sahrudin berdalih terpaksa melakukan tindak pidana pencurian lantaran terlilit masalah hutang piutang. 

Baca juga: Bandar Lampung Siap Gelar PTM, Wali Kota: Tunggu Turun ke PPKM Level III

"Saya dapat bagian satu juta, uangnya sudah langsung habis buat bayar hutang," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved