Berita Terkini Artis

Komika Coki Pardede Bergoyang Saat Polisi Merilis Tersangka

Dalam rilis tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Coki Pardede tampak bergoyang tak bisa diam.

Editor: taryono
Instagram @cokipardede666
Ilustrasi. Dalam rilis tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Coki Pardede tampak bergoyang tak bisa diam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus narkoba yang menyeret Komika Coki Pardede.

Polisi telah menetapkan Coki Pardede sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.

Dalam rilis tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Coki Pardede tampak bergoyang tak bisa diam.

Kejadian tersebut terekam kamera KompasTV yang meliput konferensi pers rilis kasus Coki Pardede di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan rilis, Coki bersama dua tersangka lainnya berdiri persis di belakangnya.

Ketika itu, dua tersangka lainnya yakni WL dan RA hanya berdiri diam, tetapi tidak dengan Coki.

Baca juga: Coki Pardede Minta Penggemar Bersabar, Biar Saya Belajar

Entah karena gugup atau ada hal lain, Coki Pardede beberapa kali terlihat menggoyangkan badannya ke kiri dan ke kanan.

Peristiwa itu berlangsung sepanjang Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kepada wartawan, sekitar tiga menit lebih.

Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) malam.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntik dari Coki Pardede.

Selain Coki, polisi meringkus WL yang berperan sebagai kurir, dan RA, pemasok sabu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Coki Pardede Minta Penggemar Bersabar, 'Biar Saya Belajar'

 Coki Pardede minta penggemar untuk bersabar karena ada urusan yang lebih penting.

Hal tersebut dikatakan Coki Pardede di Polres Metro Tangerang Kota, Banten, Sabtu, (4/9/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved