Berita Terkini Artis

Coki Pardede Direhabilitasi Bersama Rekan Pemasok Narkoba

Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mendapat kesempatan untuk rehabilitasi setelah surat permohonan rehabilitasi mendapat persetujuan dari BNN.

Editor: Hanif Mustafa
Instagram @cokipardede.updates
Ilustrasi. Komika Reza Pardede alias Coki Pardede melakukan rehabilitasi setelah surat permohonannya mendapat persetujuan dari BNN. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mendapat kesempatan untuk rehabilitasi.

Surat permohonan rehabilitasi Coki Pardede pun mendapat persetujuan tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Coki Pardede mulai di rehabilitasi tadi malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, persetujuan rehabilitasi kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut baru dikeluarkan BNN pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sebelumnya, Jumat (3/9/2021), Coki Pardede melalui pengacaranya mengajukan rehabilitasi lantaran sudah ketergantungan dengan narkoba jenis sabu.

Menurut Yusri, Coki akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

"Sudah disetujui tim asesmen untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur. Malam ini kalau tidak salah berangkat ke RSKO Cibubur," ujar Yusri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Selain Coki, permohonan rehabilitasi yang diajukan WL selaku pemasok narkoba jenis sabu juga diterima tim BNN. 

Baca juga: Biodata Coki Pardede, Jadi Sorotan Seusai Ditangkap Polisi karena Narkoba

WL merupakan pihak pertama yang ditangkap polisi. Setelah pengembangan, WL diketahui sebagai pemasok sabu untuk Coki.

Hasil pemeriksaan Coki dan WL sudah kenal sejak lama. Melalui WL juga lah Coki memesan narkoba jenis sabu. 

Sementara WL mendapat sabu dari tangan RA yang sudah ditangkap kepolisian di rumah kontrakan di Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam penangkapan pemasok narkoba ini petugas menyita 11 gram sabu yang dibungkus satu paket plastik klip. 

Kemudian dari tangan Coki Pardede polisi menyita 0,5 gram sabu. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Meminta Maaf

Komika Reza Pardede atau Coki Pardede menyesali perbuatannya.

Baca juga: Coki Pardede Ternyata Pakai Narkoba dengan Cara Tak Lazim

Ia minta maaf saat dihadirkan dalam rilisan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Terlihat Coki Pardede mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan mengenakan masker berwarna merah putih lengkap dengan kacamatanya.

Ketika diberikan kesempatan untuk berbicara kepada awak media, teman Tretan Muslim ini meminta maaf kepada keluarga hingga manajemen.

"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu," kata Coki Pardede, Sabtu (4/8/2021).

"Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta maaf kepada semua penikmat karya-karyanya.

Sebab, untuk sememtara waktu ia tidak bisa menghibur dalam waktu yang cukup lama.

Menurutnya ada hal yang lebih penting untuk dirinya yakni bisa terhindar dari penggunaan obat-obatan terlarang.

"Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," tutupnya.

Hal ini juga menjadi pelajaran baginya untuk berbenah atas ketergantungannya menggunakan zat-zat terlarang.

"Dan biarlah ini jadi pelajaran buat saya tentunya, dan juga pelajaran buat teman-teman di luar sana bahwa ketergantungan kepada zat terlarang tentu tidak ada untungnya sama sekali," ungkapnya tertunduk.

Tersangka Coki Pardede menunjukkan reaksi unik usai menjalani konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/202).

Ia berseloroh saat digiring kembali untuk melanjutkan penyelidikan, dengan menyerukan kata yang biasa disebutkan dalam konten dark jokes di kanal YouTubenya bersama Tretan Muslim.

"Chuakz," seru Coki.

Setelahnya, Coki pun langsung dibawa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi dan penetapan tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan kronologi penangkapan Coki Pardede hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Yusri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap perempuan berinisial WL di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB.

"WL ini adalah kurir yang sering mengantarkan narkoba jenis sabu kepada seseorang," ucap Yusri dalam jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).

Dari hasil interogasi, Yusri berujar, WL baru saja mengantar sabu-sabu kepada komika Coki Pardede.

Menindaklanjuti pengakuan WL, petugas kepolisian kemudian bergegas menangkap Reza Pardede alias Coki Pardede di rumahnya di kawasan Tangerang, Banten pada 1 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram beserta jarum suntik.

"Memang RP adalah pengguna, kurang lebih 2 tahun mengenal WL dan memang selama ini ketika saudara RP mau menggunakan barang haram ini selalu membeli melalui saudari WL," kata Yusri.

"Teknis penggunaan RP ini berbeda dari yang lain, karena saat di kediamannya RP ini kita temukan satu klip sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram yang memang baru dibeli dari WL serta alat suntik, karena sedikit berbeda," ucap Yusri melanjutkan.

Setelah keduanya berhasil diamankan, petugas kepolisian mengembangkan kasus, khususnya dari mana WL mendapatkan sabu-sabu.

Kemudian polisi meringkus pemasok berinisial RA pada Jumat, (3/9/2021). Petugas berhasil menyita 11 gram sabu-sabu.

"Dialah yang memasok kepada saudara WL. RA tidak mengenal RP, dia mengenal WL," ujar Yusri. Kini, Coki Pardede, WL, dan RA ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas dan Tribunnews.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved