Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Sesali Banyak Muda-mudi di Kafe, 'Tidak Makan, Tapi Nongkrongnya Lama'

Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung sesali banyaknya muda-mudi yang menghabiskan malam Minggu berlama-lama di kafe.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Ist
Wali Kota Bandar Lampung Sesali Banyak Muda-mudi di Kafe, 'Tidak Makan, Tapi Nongkrong Lama'. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung sesali banyaknya muda-mudi yang menghabiskan malam Minggu berlama-lama di kafe.

Terlebih bila hal itu dilakukan hingga abai protokol kesehatan seperti berkerumun hingga melepas masker.

"Kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong yang lama," ujar Eva, Sabtu (5/9/2021) malam seusai dirinya memimpin pelaksanaan operasi Yustisi di sejumlah cafe dan tongkrongan malam.

Selain itu, pemilik usaha yang didapati abai dalam penegasan protokol kesehatan juga tak lepas dari teguran sosok nomor satu di Kota Tapis Berseri itu.

Akibatnya, sejumlah tongkrongan disebutkannya telah diberi sanksi.

Baca juga: Masyarakat Bandar Lampung Keluhkan Kelangkaan BBM, Kemana-mana Kosong

"Tadi juga ada beberapa tempat usaha yang kita segel sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes)," kata dia.

Sanksi tersebut berkenaan dengan tidak dilaksanakannya aturan mengenai operasional tepat usaha di masa PPKM Level IV.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan kebanyakan kafe atau rumah makan tersebut selain melebihi batas jam operasional selama pandemi COVID-19, pengunjung yang datang pun melebihi dari apa yang telah ditentukan yakni 25 persen.

Bahkan, lanjut dia, pengelola membiarkan pengunjung tetap berlama-lama di lokasinya, padahal dalam aturan batas waktu makan di tempat hanya 30 menit saja.

Baca juga: Bandar Lampung Siap Gelar PTM, Wali Kota: Tunggu Turun ke PPKM Level III

"Pelanggarannya banyak, tidak sesuai kita minta dalam Intruksi Walikota, Intruksi Gubernur dan Intruksi Mendagri," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved