Berita Terkini Nasional
Kasus Cungkil Mata Anak di Gowa, Peran Dukun Diungkap Polisi
Dukun berinisial SU (65) yang terkait ritual cungkil anak kini masih menjalani pemeriksaan saksi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencongkelan mata anak oleh ortu di Sulawesi Selatan.
TKP di Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Motifnya diduga untuk tumbal pesugihan.
Terbaru, polisi menangkap dukun yang terlibat dalam ritual ilmu hitam itu.
Setelah ditangkap pada Selasa (7/9/2021), dukun berinisial SU (65) itu masih menjalani pemeriksaan saksi.
Sebanyak empat orang warga Lembang Panai yang pernah pernah melihat ritual yang dilakukan SU juga turut diperiksa.
"Sampai ini baik sang dukun maupun empat lainnya yang baru kami amankan masih diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Sektor Tinggimoncong Iptu Hasan Fadly saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/9/2021) malam.
Hasan mengatakan, polisi juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) yang ternyata juga merupakan tempat tinggal dukun tersebut.
Baca juga: Orangtua Cungkil Mata Anaknya di Gowa, Kerap Lakukan Ritual Aneh dan Dapat Bisikan Gaib
Di tempat itu, polisi menemukan ratusan batok kelapa yang diduga digunakan SU saat melakukan ritual.
Hasan juga menyebutkan, praktik yang dibuka SU di rumahnya sudah berlangsung lama. Beberapa tetangganya juga sudah resah.
"Warga yang memang sudah lama resah akan praktik pengobatan di rumah tersebut sebab korbannya rata tidak sadarkan diri seusai menjalani pengobatan di rumah sang dukun," sebut Hasan.
MU, seorang warga Tinggimoncong, mengaku sudah beberapa kali melihat perdukunan yang dijalankan SU.
Dia juga menyaksikan orang tua anak yang matanya hendak dikorbankan datang ke rumah SU lebih dari satu kali.
"Orang tua korban sering saya lihat tidak sadarkan diri di rumah itu (rumah dukun) dan nanti sadar kalau minum air kelapa," kata MU, seorang saksi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa, (7/9/2021).
Sebagai informasi, seorang anak di Lemban Panai mengalami cedera mata setelah orangtuanya melakukan praktik perdukunan, Rabu (1/9/2021).
Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan anak itu rusak parah sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Perdukunan itu juga telah menyebabkan kakak dari anak itu tewas karena dipaksa menenggak air garam sebanyak dua liter.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah kakek korban yang berinisial US (44) dan paman korban yang berinisial BA (70).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang itu sudah diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
Selain Cungkil Mata, Ortu di Gowa Juga Makan Kulit Anaknya untuk Pesugihan
Kasus bocah 6 tahun dicungkil matanya di Gowa Sulsel.
Motifnya diduga untuk tumbal pesugihan orangtuanya, H(43) da T (47).
Terbaru, terungkap fakta adanya dugaan praktik kanibalisme dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkap paman korban, Bayu.
Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.
"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.
Baca juga: Demi Pesugihan, Orangtua di Gowa Cungkil Mata Anaknya yang Masih Berusia 6 Tahun
"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.
Paman dan kakek korban telah diamankan di Polres Gowa.
Sementara orang tua korban tengah menjalani pemeriksaan di RS Dadi Makassar.
Diduga keduanya mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk kematian DS (22) kakak AP yang diduga dicekoki air garam 2 liter.
Praktik ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban diduga memengaruhi pikiran mereka hingga melakukan kekerasan.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang kedua orang tua korban ini mempraktikkan ilmu hitam atau semacam pesugihan dan ini yang memengaruhi pikiran mereka sehingga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri" kata Boby, Senin (6/9/2021), masih mengutip dari Kompas.com.
Kini mata kanan AP mengalami kerusakan berat akibat peristiwa tersebut.
Korban yang kini dirawat di RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa harus menjalani operasi.
Para pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Malino, Kecamatab Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digegerkan dengan aksi penganiayaan seorang keluarga terhadap bocah 6 tahun, AP.
Bocah tersebut diduga dianiaya oleh orang tua, paman, serta kakek dan neneknya.
Aksi penganiayaan dapat dihentikan setelah kerabat korban memergoki tindakan para pelaku.
Beruntung, kerabat korban bernama Bayu (34) memergoki aksi para pelaku.
Ia pun berusaha mengentikannya.
Tangan dan kaki korban dipegangi oleh pelaku.
Bayu menuturkan, saat itu dirinya tengah duduk di depan rumah korban setelah pemakaman.
Mereka tiba-tiba mendengar tangisan anak kecil.
Saat dicek, korban sudah dianiaya oleh para pelaku.
"Kami baru pulang dari pemakaman dan duduk di depan rumah korban."
"Tiba-tiba kami dengar teriakan anak kecil menangis, jadi kami masuk, ternyata matanya sedang dicungkil oleh ibunya dan bapak, kakek, dan neneknya memegang tangan dan kaki korban."
"Jadi kami langsung ambil ini anak untuk dievakuasi," kata Bayu, paman korban, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/9/2021) di rumah sakit.
Diduga untuk pesugihan
Penganiayaan yang dilakukan terhadap AP diduga sebagai bentuk ritual untuk pesugihan.
Bayu menyebut, korban diduga dijadikan pesugihan.
Keluarga tersebut ternyata kerap menggelar ritual aneh pada malam tertentu.
Saat diinterogasi polisi, para pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.
"Berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, motifnya ini adalah halusinasi."
"Tersangka kerap mendapat bisikan gaib yang mengharuskan melakukan kekerasan kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Jumat (3//9/2021).
Kakak korban diduga dicecoki air garam 2 liter
Bayu, kerabat korban melanjutkan, selain AP, kakak AP juga menjadi korban penganiayaan.
Kakak korban meninggal dunia diduga dicekoki air garam 2 liter.
"Informasinya satu korban yakni kakaknya ini meninggal dunia karena dicekoki air garam 2 liter," jelas Bayu, Sabtu (4/9/2021), mengutip Tribun Timur.
Kakak AP meninggal sehari sebelum kejadian tersebut.
Namun polisi mengaku kini masih fokus mendalami kasus bocah tersebut.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat saksi yang berada di lokasi kejadian.
Sementara kedua orang tua korban diobservasi di RS Dadi Makassar.
Kedua orang tua korban diduga mengalami gangguan jiwa.
Menurut informasi yang diterima petugas, diduga mereka memiliki perkumpulan sekitar 40 orang.
"Masih kita dalami, mereka ada perkumpulannya ada 40 orang."
"Ini masih didalami dan melibatkan Polsek, Kementerian Agama, dan tokoh masyarakat di sana dan akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan jangan sampai ada seperti ini," kata Kasat Reskrim Polres Gowa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/orangtua-yang-cungkil-mata-anaknya-kerap-lakukan-ritual-aneh-hingga-berhalusinasi.jpg)