Bandar Lampung

Vilanya Disewakan Secara Ilegal, Pengusaha Australia Lapor ke Polda Lampung

Penasihat hukum Michael Maxwell, M Randy Pratama, mengatakan, perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha perhotelan di Tanjung Setia, Pesisir Barat,

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Instagram Sumatera Surf Resort
Inilah vila di Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, yang diduga disewakan secara ilegal oleh terlapor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pengusaha asal Australia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Mapolda Lampung.

Pelapor bernama Michael Maxwell itu merupakan pemegang saham mayoritas di PT Sumatera Surf Resort.

Sedangkan yang dilaporkan adalah rekanan bisnisnya, Reimon Jois Lekatompessy.

Penasihat hukum Michael Maxwell, M Randy Pratama, mengatakan, perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha perhotelan di Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung.

Baca juga: Ditintelkam Polda Lampung Cipta Kondisi Jaga Keamanan dan Kondusifitas Warga

Adapun laporan dugaan tindak pidana sudah diterima dan diproses oleh aparat kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/894/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Juni 2021.

"Laporan terkait bentuk peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," kata Randy, Jumat (10/9/2021).

Randy menjelaskan, untuk laporan perdata perselisihan internal di PT Sumatera Surf Resort ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Liwa.

Sementara perkara pidananya sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Laporan di Polda mulai dalam tahap pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya pelimpahan tahap pertama," sebut Randy.

Baca juga: David NOAH Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar

Randy menjelaskan, kliennya merupakan pemegang saham mayoritas di PT Sumatera Surf Resort, yakni sebesar 95 persen.

Sementara Raimon selaku terlapor merupakan WNI yang memiliki saham sebesar 5 persen sisanya.

Namun dalam perjalanan bisnis, Reimon selaku direktur sekaligus manajer perusahaan diduga telah melanggar kesepakatan atau wanprestasi.

"Terlapor juga secara tidak sah dan sempat mengoperasikannya secara ilegal vila Sumatera Surf Resort saat dirinya tak lagi memegang jabatan pasca dipecat di bulan April 2021 kemarin," beber Randy.

Atas tindakannya tersebut, terlapor disebut mendapatkan keuntungan pribadi dengan menerima tamu di vila secara ilegal.

Randy menyebut, pengoperasionalan secara ilegal itu dijalankan terlapor Reimon kurang lebih selama enam bulan.

Hingga pada akhirnya tepat di awal Agustus 2021 Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyegel vila lantaran izin usaha tak kunjung diperpanjang.

Tak ayal, saat ini vila yang dikelola PT Sumatera Surf Resort tidak dapat beroperasi dan aset secara fisik masih berada di bawah naungan terlapor.

"Kami juga meminta aset itu diambil alih, karena terlapor sudah tidak memiliki hak dalam usaha ini. Terlapor juga sudah dipecat sebagai direktur sekaligus manajer dan digantikan Saudara Rury Oktario," terang Randy.

Di tengah perselisihan kedua belah pihak, Randy berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap kasus serupa.

Mengingat kasus ini menyangkut penanaman modal usaha asing di Kabupaten Pesisir Barat, sehingga bukan tak mungkin hal itu membuat para investor asing enggan kembali melirik wilayah tersebut.

"Tentu ini bisa berimbas pada pemasukan daerah, jangan sampai terjadi praktik-praktik mafia tanah. Kemudian adanya pengoperasian usaha di bawah pihak yang tidak berhak menjalankannya," tutur Randy.

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Reimon Jois, Jopie Ahmad, tidak mau memberikan komentar.

Menurut Jopie, pihaknya belum dapat memberikan keterangan apa pun terkait polemik sengketa internal perusahaan yang menyeret nama kliennya.

"Maaf, untuk masalah ini, kita belum bisa komentar banyak," ujar Jopie.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved