Berita Terkini Artis

Ketua KPI Pusat Dikecam Usai Izinkan Saipul Jamil Tampil di Televisi

Setelah Saipul Jamil diizinkan tampil di televisi untuk kepentingan edukasi, ketua KPI dikecam.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Dok. Komisi Penyiaran Indonesia
Ilustrasi ketua KPI Pusat. Ketua KPI Pusat Dikecam usai Izinkan Saipul Jamil Tampil di Televisi untuk Edukasi 

Selain itu, MetroTV, RTV, NET., RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, Kompas TV, MY TV, O Channel juga mendapatkan imbas serupa.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo kemudian mengungkapkan alasan KPI tegur stasiun televisi.

Dirinya mengatakan siaran mengenai Saipul Jamil pasca bebas telah menciptakan sentimen negatif pada publik.

Sebab, sang pedangdut sebelumnya terseret kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Dari data tim IT kami sentimen negatif sangat mendominasi atas penayangan SJ. Kami kumpulkan sampai pukul 23.00 (WIB) tadi malam,” kata Mulyo Hadi Purnomo, dilansir dari Kompas.com (6/9/2021).

Menanggapi sentimen publik tersebut, KPI tegur stasiun televisi tersebut melalui surat tertulis.

“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” kata Mulyo.

Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran itu telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Dalam surat teguran itu, KPI memohon agar ke-18 lembaga penyiaran itu menglorifikasi atau memuliakan serta membuat kesan merayakan kebebasan Saipul Jamil dari penjara setelah lima tahun mendekam di balik jeruji besi.

Mereka juga meminta stasiun televisi untuk bisa memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus Saipul Jamil.

Tak hanya itu, mereka juga berharap media tidak berupaya membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

Selain itu, KPI juga berharap muatan yang berkaitan dengan tindakan asusila, prostitusi, narkoba, dan pelanggaran hukum lain yang dialami publik figur dapat disampaikan secara hati-hati dan mengedepankan orientasi edukasi publik.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.

Keputusan KPI tegur stasiun televisi imbas dari siaran terkait Saipul Jamil itu juga telah disampaikan resmi di Instagram mereka.

Dalam unggahan di Instagramnya, Senin (6/9/2021), KPI Pusat memberikan peringatan dan teguran keras untuk stasiun televisi yang memberikan panggung untuk Saipul Jamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved