Berita Terkini Nasional

Korban Pelecehan di KPI Yakin Terlapor Segera Ditahan, Polisi Tolak Laporan Pelaku

Kabar terbaru, pihak polisi tolak laporan pelaku pelecehan di KPI. Korban MS yakin pelaku akan jadi tersangka.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi. Polda Metro Jaya resmi menolak laporan dari pelaku atau terlapor kasus dugaan pelecehan di KPI pusat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terkini dari kasus pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memasuki babak baru.

Dikabarkan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya resmi menolak laporan dari pelaku atau terlapor kasus dugaan pelecehan di KPI pusat.

Sebagaimana diketahui, pihak terlapor melaporkan korban MS ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Mendapati kabar penolakan laporan terlapor, kuasa hukum korban MS, Rony Hutahaean semakin yakin bahwa para terlapor akan menjadi tersangka atas kasus pelecehan dan perundungan yang terjadi pada kliennya.

“Dengan ditolaknya laporan polisi, membuktikan kami semakin yakin bahwa terduga pelaku akan menjadi tersangka dan segera ditahan,” kata Rony kepada awak media, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Pegawai KPI Alami Pelecehan dan Disiksa Bertahun-tahun: Kadang Teriak-teriak seperti Orang Gila

Menurut Rony, dari awal pihaknya sudah yakin jika laporan yang dilayangkan pihak terlapor akan ditolak.

Bukan tanpa alasan, sebab pasal-pasal yang digunakan dan terlapornya pun tak jelas.

“Karena menurut kuasa hukum terlapor pasal yang akan disangkakan untuk laporan balik adalah pencemaran nama baik karena netizen,” ujar Rony.

Rony menilai harusnya pihak terlapor melaporkan warganet yang dianggap menghujat terlapor, bukannya korban MS.

“Nah mestinya, netizen lah harusnya dilapor bukan klien kami MS,” sambungnya.

Baca juga: Komisioner KPI Sodorkan Perdamaian ke MS,  Korban Pelecehan Kaget dan Syok

Rony Hutahaean pun memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas kinerja yang baik sudah menolak laporan dari para terduga pelaku.

Pasalnya, dengan penolakan itu ia menganggap akan mengurangi kegaduhan antara korban MS dengan para terlapor.

“Paling tidak dengan ditolaknya laporan polisi terduga pelaku, maka mengurangi kegaduhan antara korban dan terduga pelaku,” ucapnya.

Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan di KPI RT dan EO, Tegar Putuhena membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilaporkan oleh pihaknya.

Meski begitu, Tegar mengaku tidak masalah jika laporannya atas dugaan pencemaran nama baik ditolak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved