Berita Terkini Nasional

Pegawai KPI Alami Pelecehan dan Disiksa Bertahun-tahun: Kadang Teriak-teriak seperti Orang Gila

Pengacara sebut korban MS psikisnya sangat terganggu usai alami pelecehan dan perundungan bertahun-tahun.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
YouTube/KOMPASTV
Ilustrasi. Alami Pelecehan dan Perundungan Bertahun-tahun, Pengacara Sebut Psikis Korban MS Sangat Terganggu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pegawai KPI Pusat yang mengalami pelecehan dan penyiksaan selama bertahun-tahun psikisnya terganggu.

Hal itu dikatakan oleh salah satu kuasa hukum korban, Otto Halawan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

Dugaan pelecehan dan perundungan pegawai KPI yang dilakukan oleh rekan kerja sesama pria itu membuat korban berinisial MS sangat trauma.

“Karena gini, yang bersangkutan trauma ya. Psikisnya terganggu ya,” kata Otto Halawan.

Otto mengungkapkan bahwa kondisi kliennya saat ini tidak baik-baik saja.

Baca juga: Korban Kasus Pelecehan Pegawai KPI Ditanya Soal Bukti, Pengacara: Lho Justru Korban yang Difoto

Lantaran mengalami pelecehan dan perundungan cukup lama, dikatakan Okto, mental korban MS sangat terganggu.

“Saat ini psikisnya memang terganggu ya, namanya kan juga mental ya,” sambungnya.

Setelah kisah pelecehan dan surat terbuka yang disampaikan korban MS viral, pihak KPI Pusat langsung bertindak untuk mengusut kasus tersebut.

Pihak KPI Pusat pun langsung merilis pernyataan sikap atas informasi dugaan kasus pelecehan dan perundungan yang terjadi di KPI.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPAS TV, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan di KPI Mengaku Pernah Lapor Polisi tapi Tak Digubris

Diantaranya, KPI Pusat akan melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Kedua, pihak KPI juga memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

Serta akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan, dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

“Memanggil para pihak yang tercantum nama-namanya di dalam sebaran media sosial tersebut. Hari ini (kemarin) kami akan panggil mereka untuk meminta keterangan,” kata Agung Suprio saat ditemui awak media.

Agung Suprio juga mengatakan pihaknya telah menemui korban dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved