Berita Terkini Artis
Artis Tyas Mirasih Bakal Dapat Harta Gana-Gini dari Raiden Soedjono
Artis Tyas Mirasih bakal dapat harta gana-gini dari Raiden Soedjono yang saat ini mengajukan gugatan cerai.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."
"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.
Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.
Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.
Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Masih Tinggal Satu Atap
Raiden Soedjono telah mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski telah digugat cerai, diketahui Tyas Mirasih masih tinggal satu atap dengan Raiden Soedjono.
Hal itu diketahui dari yang disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Saat ditemui awak media, Taslimah membacakan beberapa poin dalam gugatan cerai yang dilayangkan Raiden Soedjono.
“Untuk identitas yang kami dapati keduanya masih beralamat sama,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono tinggal di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Sidang Perdana
Kini, keduanya harus menghadapi sidang perdana perceraian pada 16 Agustus 2021.
Agenda sidang perdana itu yakni terkait mengagendakan berkas dan melakukan upaya mediasi (perdamaian).
Taslimah juga menyebut bahwa baik Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih diharapkan hadir dalam sidang perdana perceraian.
“Saat sidang perdana pihak pemohon cerai dan termohon wajib hadir,” kata Taslimah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com