Berita Terkini Nasional

Syarat Masuk Bioskop di Daerah PPKM Level 2 dan Level 3

Simak, Syarat masuk bioskop bagi pengunjung di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3.

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/jelita dini kinanti
Ilustrasi Bioskop XXI MBK - Simak, Syarat masuk bioskop bagi pengunjung di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Syarat masuk bioskop bagi pengunjung di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3.

Sebagai informasi, bioskop kini diperbolehkan beroperasi mulai besok 14 September 2021 untuk daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).

Luhut mengatakan, pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, hanya mereka yang berstatus hijau yang boleh memasuki bioskop.

Kategori ini akan terlihat di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Bioskop Boleh Buka Mulai Besok di Daerah PPKM Level 3 dan Level 2

"Saya ulang, hanya kategori hijau," ujarnya.

Selain itu, Luhut mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diperluas di lokasi industri secara maksimal.

Kemudian, penambahan lokasi tempat wisata di daerah dengan status PPKM Level 3 dan menerapkan protokol kesehatan serta aplikasi PeduliLindungi.

"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai dengan minggu 18.00," ucapnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, tujuan penerapan ganjil-genap adalah agar kendaraan yang ke lokasi wisata menjadi berkurang dan tidak terjadi kerumunan.

"Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved