Tanggamus
Bocah 2 Tahun di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Tetangganya
LM ditangkap atas laporan tetangganya, P (23), setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) jadi korban.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polisi menangkap pelaku asusila berinisial LM (51), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
LM ditangkap atas laporan tetangganya, P (23), setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) jadi korban.
Dalam laporannya pada 10 September 2021, anaknya jadi korban ketika bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Kronologi Kasus Asusila di Tulangbawang, Siswi Digilir 2 Pemuda Berkali-kali
Ia menambahkan, selain tersangka juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.
Kejadian bermula pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 9.30 WIB, ibu korban menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.
Saat membawa korban dengan cara digendong dalam perjalanan menuju rumah, korban berkata bahwa mengalami sakit.
Lalu setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada alat vital.
Sehingga untuk memastikan itu, ibunya memeriksakan korban ke rumah sakit.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Terdakwa Tindak Asusila di Pringsewu Lampung Akui Perbuatannya
Sebab dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital.
"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Ramon.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan di tempat kejadian, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka ketika korban bermain di ruang TV.
Kebetulan istri tersangka di rumah tetangganya.
Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku asusila terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon.
Polres Tanggamus kini juga sedang memburu oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kelumbayan yang melakukan tindak asusila pada enam santriwati.
Menurut Ramon, pihaknya menerima laporan sejak 3 Agustus 2021 lalu dari enam korban.
Dugaannya mereka jadi korban dengan waktu yang berbeda-beda, di antaranya Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021, dan Maret 2021.
Enam santriwati tersebut rata-rata masih di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, perkara ini telah memasuk tahap penetapan tersangka.
Pelakunya berinisial RH, oknum pengasuh ponpes di Kelumbayan.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengasuh ponpes berinisial RH dan telah melakukan pemanggilan dua kali namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir," kata Ramon.
Ia juga menambahkan, kini RH sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dan diimbau masyarakat yang mengetahui agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian.
"Diimbau kepada masyarakat setelah diterbitkannya DPO ini, apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau di layanan 110," jelas Ramon.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )