Berita Terkini Nasional
Geger Penemuan Bayi di Dalam Kardus Mi Instan, Pelakunya Sepasang Pelajar SMP
Warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dihebohkan dengan penemuan bayi di dalam kardus mi instan.
Apalagi, mengingat statusnya masih pelajar dan tidak bersuami.
Jadi tersangka
Kini kedua pelaku yang merupakan ibu dan ayah bayi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku masih di bawah umur, statusnya pelajar kelas X di salah satu SMA di Wonogiri," ungkap Dydit, dikutip dari TribunSolo.com.
Pelaku terancam Pasal 308 KUHP j.o Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2012 tantang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena masih di bawah umur, kata Dydit, pihaknya melibatkan beberapa unsur terkait dalam penanganan kasus ini.
"Karena anak di bawah umur, prosesnya secara khusus, saat ini kedua tersangka tidak kami tahan," jelas Dydit.
Meski keluarga bayi itu sudah ditemukan, bayi itu saat ini masih dalam pengawasan puskesmas.
Baca juga: Joko Widodo Menangis di Depan Presiden Jokowi
"Untuk kejelasan bayi akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada kemungkinan lain, akan dibahas lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait," tandasnya. (Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMK Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacarnya ke Jembatan.