Berita Terkini Artis

Anji Manji Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba yang Dialaminya

Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji terancam 12 tahun penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya.

Instagram @duniamanji
Ilustrasi Anji Manji. Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji terancam 12 tahun penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji terancam 12 tahun penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya.

Hal tersebut terungkap salam sidang perdana secara virtual kasus narkoba Anji Manji yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diikuti Anji dari RSKO, pada Rabu (15/9/2021).

Jaksa penuntut umum menjerat musisi Anji Manji dengan dua pasal terkait kasus narkoba tersebut.

Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu, beragendakan pembacaan dakwaan.

JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji Manji bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Karena didakwa dua pasal, Anji Manji terima ancaman hukuman cukup berat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Taqy Malik Tanggapi Kasus Ayahnya, Mengaku Tak Tahu Kapan Mansyardin Nikah Siri

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram.

Narkoba tersebut disimpan Anji di studionya dan di satu tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari satu situs, atas bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. 

Direhabilitasi

Diberitakan sebelumnya, penyanyi Anji resmi direhab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pada hari ini, Jumat (25/6/2021), pihak kepolisian membawa Anji ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan hasil asesmen di BNNP DKI Jakarta, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto ini akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Saat menuju mobil hendak pergi menjalani rehabilitasi, Anji tampak mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube ESGE ENTERTAINMENT, Jumat (25/6/2021).

Tak banyak kata yang diucapkan oleh Anji.

Namun, ia mengungkap penyesalannya karena telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Baca juga: Vicky Prasetyo Berulah Lagi hingga Buat Kalina Ocktaranny Ngamuk

"Pastilah (menyesal pakai narkoba)," ungkap Anji.

Suami Wina Natalia ini pun berharap proses rehabilitasinya di RSKO Cibubur dapat berjalan dengan lancar selama tiga bulan ke depan.

"Ya berdoa saja saya semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam rehabilitasi," ucapnya.

Anji juga meminta doa agar rehabilitasi dan proses hukum yang menjeratnya dapat berjalan lancar.

"Doain ya teman-teman," ujar Anji.

Diketahui, Anji ditangkap di sebuah studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Penangkapan terhadap Anji atas kasus narkoba tersebut dilakukan pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Wina Natalia Akui Tak Tahu Anji Pakai Ganja

Sebelumnya, Wina Natalia terlihat menjenguk Anji di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Kedatangan Wina yang menggunakan baju serba hitam langsung dikerubungi awak media yang ingin meminta penjelasannya soal kasus narkoba sang suami.

Wanita 32 tahun ini sempat menghidari awak media hingga terjadi aksi kejar-kejaran. 

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (16/6/2021).

Setibanya di tempat parkir, Wina Natalia akhirnya buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat Anji.

Ia hanya meminta doa untuk suaminya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saya minta doanya aja semoga prosesnya berjalan dengan baik. Kita mengikuti proses yang ada," ucap Wina.

"Terus terima kasih juga buat supportnya, doanya, dan dukungannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Wina Natalia mengaku tidak tahu kalau Anji menggunakan narkoba jenis ganja.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada teman dan kerabat yang belum bisa menjenguk Anji di tahanan.

"Saya nggak tahu sih, pokoknya nggak tahu. Yang jelas saya cuma minta doanya aja semoga semua prosesnya berjalan baik," kata Wina Natalia.

"Terima kasih dukungannya, maaf buat teman-teman sahabat kalau nggak bisa nengok karena memang hanya keluarga dan label aja," lanjutnya.

Proses Hukum Tetap Jalan

Seusai mendapat keputusan Anji direhabilitasi, proses hukum tetap jalan hingga vonis. 

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya kini sedang membuat surat rekomendasi agar Anji menjalani rehabilitasi.

"Sekarang masih di Polres, buat surat dulu rekomendasi rehabilitasi dari BNNP," ujarnya.

Meskipun Anji direhabilitasi, ia menegaskan bahwa proses hukum Anji tetap berjalan.

Nantinya Anji akan tetap mendapatkan vonis terkait kasus narkobanya.

"Tetap berjalan proses hukumnya yang ditangani Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," lanjutnya.

Sebelumnya, Anji yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan tangan diborgol sempat mengungkapkan permintaan maafnya karena tersandung kasus narkoba.

"Selamat sore saya Anji ingin menyampaikan yang pertama ucapan permintaan maaf.

Kepada keluarga, kerabat, sahabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang percaya pada saya.

Yang kecewa atas kejadian ini," tutur Anji.

Suami Wina Nathalia itu berharap kasus yang menjeratnya sekarang akan memberikan pembelajaran untuknya.

"Saya berharap semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk diri saya sendiri.

Dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun."

Dirinya akan mengikuti proses hukum dengan baik.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada satuan narkoba Polres Jakarta Barat yang sejak penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik.

Dan saya akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya menurut peraturan yang ada.

Sekali lagi saya minta maaf dengan semua pihak yang kecewa dengan kejadian ini."

Baca juga: Adik Atta Halilintar Ulang Tahun, Krisdayanti Kirim Hadiah ke Malaysia

Pemilik nama Erdian Aji Prihartanto tersebut juga mengutarakan keinginannya untuk bisa kembali berkarya.

"Doakan semoga saya bisa menjalani ini dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, sebagai pengembang masyarakat dan sebagai pribadi.

Semoga bisa berkarya kembali, terima kasih," tutur Anji.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved