SIM

Biaya Bikin SIM D Online Tahun 2021, Akses Melalui sim.korlantas.polri.go.id

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara bikin SIM dari HP, simak biaya bikin SIM D online, serta syarat bikin SIM D online di sim.korlantas.polri.go.id.

Dokumentasi TribunPontianak.co.id
Ilustrasi. Bagi Anda yang ingin mengetahui cara bikin SIM dari HP, simak biaya bikin SIM D online, serta syarat bikin SIM D online di sim.korlantas.polri.go.id. 

4. Lakukan Face recognition

5. Pilih jenis SIM

6. Pembayaran PNBP SIM baru

7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

8. Lulus dan mendapat QR Code

9. Pilih Satpas

10. Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Berikut, biaya bikin SIM D online

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Demikian ulasan singkat mengenai bikin SIM D bisa dari HP, simak syarat bikin SIM D online dan biaya bikin SIM D online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved