Pencurian burung di Pesawaran
Burung Murai Dicuri dari Kamar Kosong Rumah Warga Pesawaran Lampung
Petugas Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap modus pencurian burung murai batu yang dilakukan pelaku Hamdi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap modus pencurian burung murai batu yang dilakukan pelaku Hamdi.
Warga Jalan Gang Bayur, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung ini masuk rumah korban melalui pintu belakang.
Korbannya adalah Prayoga Gumilang (36) warga Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan.
"Pelaku mengambil seekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah pelapor," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Rabu, 14 September 2021.
Baca juga: Belum Sebulan Bebas karena Curi Burung, Pria Tanjung Bintang Ini Curi Motor
Dibekuk di Rumah
Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran meringkus pelaku pencurian burung murai batu senilai Rp 5 juta.
Pelaku berinisial Hamdi, seorang buruh warga Jalan Gang Bayur Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, Hamdi ditangkap setelah Hamdi mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Tim yang dipimpin Kanit Resum Aiptu Triantori langsung bergerak mengamankan Hamdi di rumahnya, Selasa, 14 September 2021 kemarin," ujar Supriyanto, melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 15 September 2021.
Baca juga: Transaksi Batal, Pria Lampung Tengah Ini Malah Curi Burung yang Ingin Dibelinya
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikkan lebih lanjut.
Ditambahkan Supriyanto, pelaku Hamdi ini telah mencuri burung murai batu milik seorang karyawan swasta, Prayoga Gumilang (36) warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan.
Burung murai batu kesayangan korban ini hilang dicuri pada Rabu, 8 September 2021. Burung kicau itu diketahui hilang pukul 06.00 WIB.
Atas hilangnya burung ini, korban melapor ke Polres Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/642/IX/2021/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 September 2021.
Berdasarkan laporan itu, Tekab 308 dan anggota Piket Sat Reskrim melakukan penyelidikan.
"Setelah mengumpulkan baket dan mendapatkan informasi keberadaan barang bukti (BB) dan tersangka, tim langsung bergerak mengamakan pelaku Hamdi," kata Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-pencurian-burung-di-pesawaran.jpg)