Tribun Bandar Lampung

Belum Sebulan Bebas karena Curi Burung, Pria Tanjung Bintang Ini Curi Motor

Asep baru saja bebas dari Lapas Way Huwi pada 28 Januari 2020. Sebelumnya ia terlibat kasus pencurian uang dan burung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Asep, tersangka curanmor, digiring anggota Polsek Tanjungkarang Timur, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asep Gunawan (20), warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diciduk tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur, Minggu (23/2/2020) dini hari.

Asep berurusan dengan polisi karena terlibat curanmor di sebuah kosan Jalan Perwira 1, Gang Bintara, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 6 Februari 2020 lalu.

Padahal, ia belum genap satu bulan menghirup udara bebas.

Asep baru saja bebas dari Lapas Way Huwi pada 28 Januari 2020.

Buron sejak 2018, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

Masih Berusia 16 Tahun, Residivis Jambret Diciduk Polres Pringsewu

Bawa 60 Ton Batu Bara Ilegal, Sopir Truk Terancam 10 Tahun Penjara

Bupati Agung Ngaku Terima Suap Rp 100 Miliar, Pastikan Tak Ajukan Keberatan

Sebelumnya ia terlibat kasus pencurian uang dan burung.

Saat mencuri motor, Asep beraksi bersama rekannya, WD, yang saat ini buron.

Keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion BE 7218 X milik korban Desi Fitra (18).

"Saya yang ngambil, WD nunggu di motor sambil ngawasin sekitar," ujar Asep saat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Senin (24/2/2020).

Modusnya, kata Asep, ia merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T.

Asep mengaku membuat sendiri kunci T tersebut dengan cara memodifikasi obeng ketok (minus).

Dari pengakuannya, motor hasil curian sudah dijual dengan harga Rp 1,6 juta plus ponsel Oppo.

Asep menerima uang tunai Rp 1,3 juta. Sedangkan WB kebagian uang Rp 300 ribu dan ponsel tersebut.

Asep mengatakan, uang hasil penjualan motor digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku baru kali ini terlibat curanmor.

Dalam kasus sebelumnya, Asep menjalani hukuman tiga tahun bui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved