Tribun Pringsewu
Masih Berusia 16 Tahun, Residivis Jambret Diciduk Polres Pringsewu
Terakhir, AK menjambret Vanda Sari, warga Gadingrejo, di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AK, remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diciduk Polres Pringsewu.
Residivis kasus penjambretan ini telah menjadi buronan Polres Pringsewu sejak Januari 2020 lalu.
AK dicokok polisi di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Kamis (20/2/2020) pukul 09.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, AK menjadi buron kasus penjambretan.
• Detik-detik 2 Jambret Uang Rp 44 Juta Dihajar Massa di SPBU
• Tak Hanya di Jalinbar, Komplotan Jambret Ingusan Ini Pernah Lancarkan Aksi Depan Burger King
• Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Jelang Pilkada, Disebut Ada Pemesan dari Lampung
• Jadi Korban Kekerasan Panitia Diksar, Peserta Mengaku Ditampar, Ditendang, hingga Dibanting
Terakhir, AK menjambret Vanda Sari, warga Gadingrejo, di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada 2 Januari 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
"Dalam aksinya, pelaku AK tidak sendirian. Ia bersama rekannya, JH," ungkap Sahril, Jumat (21/2/2020).
Tersangka JH sudah ditangkap dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Sahril mengatakan, dalam aksinya AK bertindak sebagai eksekutor.
Sedangkan JH menjadi joki alias pengendara sepeda motor.
Dari tangan AK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A37 dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.
AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
AK dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pelaku AK mengaku baru dua kali melakukan penjambretan.
Pertama kali dilakukan di wilayah Kota Agung, Tanggamus.
Kemudian yang kedua di Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
"Pelaku AK ini sebelumnya pernah ditangkap kasus serupa dan sudah menjalani vonis di Lapas Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)