Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Jelang Pilkada, Disebut Ada Pemesan dari Lampung

Menanggapi kasus pemalsuan dokumen kependudukan, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono mengatakan kasus itu akan ada pendalaman.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas
Ilustrasi - Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kependudukan dari berbagai daerah, termasuk Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kependudukan dari berbagai daerah, termasuk Lampung.

Pelaku yang dibekuk berinisial AS (44), warga Blitar.

Ia mendapat order jelang pilkada serentak pada 2020.

Menanggapi kasus pemalsuan dokumen kependudukan, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono mengatakan kasus itu akan ada pendalaman.

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

Kliennya Masih Menghilang, Pengacara Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Putuskan Mundur

Sempat Muntah karena Minum Air Mentah, Aga Tetap Nekat Ikut Diksar

Mantan Sekretaris Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara, Fajrun Langsung Peluk Istri

"Tentu betul tidaknya (pemesan dari Lampung) artinya ada pendalaman kasus," ujarnya, Jumat (21/2/2020).

Kendati demikian, Sudarsono mengaku akan menindaklanjuti kasus itu mengingat Lampung juga akan melaksanakan pilkada serentak.

"Kami kembangkan kalau memang mengarah ke kita," sebutnya.

Disinggung apakah sudah ada koordinasi dengan Polda Jatim, Sudarsono mengatakan pihaknya akan menjalin koordinasi.

"Tentunya kami akan merespons," tandasnya.

Dilansir dari Tribun Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pemalsuan surat kependudukan yang beroperasi di sebuah rumah di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pelaku yang ditangkap oleh Polda Jatim adalah seorang pria berinisial AS, warga Blitar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap, praktik pemalsuan dokumen negara itu telah berlangsung selama tujuh bulan terakhir. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved