Mantan Sekretaris Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara, Fajrun Langsung Peluk Istri

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad divonis 24 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad memeluk istrinya seusai divonis 24 bulan penjara dalam sidang kasus penggelapan dana Rp 2,75 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad divonis 24 bulan penjara.

Seusai mendengarkan vonis, pria yang biasa disapa Fajar ini langsung memeluk istrinya.

Fajrun menjalani sidang kasus penggelapan dana Rp 2,75 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua 372 KUHP tentang Penggelapan.

Politisi Demokrat Ini Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Fajrun Bersalah Lakukan Penggelapan

Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun

BREAKING NEWS Agenda Sidang Diksar UKM Cakrawala: Pemeriksaan Saksi dan Pendapat JPU

Asyik Rekap Togel, Warga Trimurjo Diringkus di Rumahnya

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Pastra.

Adapun pertimbangan putusan ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak konsisten dalam memberi keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya," tegasnya.

Pastra pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menerima putusan ini atau pikir-pikit.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya menerima  putusan yang telah dibacakan oleh Yang Mulia," kata Fajrun.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami. Kami terima," kata penasihat hukum terdakwa.

Putusan terhadap Fajrun ini masih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Seusai persidangan, Fajrun bergegas keluar area persidangan untuk menemui sang istri.

Sang istri menyambut Fajrun dengan pelukan sembari menangis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved