Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

BREAKING NEWS Agenda Sidang Diksar UKM Cakrawala: Pemeriksaan Saksi dan Pendapat JPU

Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.

Tribun Lampung/Didik
Sidang tewasnya mahasiswa FISIP Unila kembali digelar di PN Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila saat diksar UKM Cakrawala sudah memasuki tahap ketiga, Kamis (20/2/2020).

Sidang digelar atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.

Yaitu pemeriksaan saksi dan pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi satu tim kuasa hukum terdakwa.

BREAKING NEWS Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar Siang Ini

Polisi Bersenjata Amankan Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila

Budiman Sulaksono Kembali ke Polda, Kapolres Lampung Utara Dijabat Bambang Yudho Martono

Asyik Rekap Togel, Warga Trimurjo Diringkus di Rumahnya

Sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara berbeda.

Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa.

Di antaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.

Tidak semua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 3 Februari 2020 lalu.

Dalam sidang eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin, ketua majelis hakim Rio Destardo memutuskan untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya.

Terutama bagi perkara yang tidak berkeberatan pada surat dakwaan JPU.

Rio yang didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyatakan bila sidang perkara yang terdakwanya tidak mengajukan eksepsi bisa masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti.

Namun, JPU yang hadir saat itu belum membawa alat bukti. Sehingga alat bukti akan dihadirkan dalam sidang 20 Februari 2020.

Diketahui, terdapat dua dari empat perkara Diksar UKM Cakrawala yang tidak mengajukan eksepsi.

Yaitu perkara dengan terdakwa MBR dengan nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved