TOPIK
Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
-
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana mempersilahkan para terdakwa untuk berpikir.
-
Satu dari 17 panitia Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung divonis paling rendah dari yang lainnya.
-
Dua dari 17 terdakwa lainnya dalam perkara tewasnya peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung juga menjalani tuntutan.
-
Sebanyak 13 dari 17 panitia Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
-
Majelis hakim PN Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
-
Kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung ini mengakibatkan satu dari 13 peserta Meninggal Dunia, yakni Aga Trias Tahta (19).
-
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang diselenggarakan secara online, Rabu, 6 Mei 2020 di PN Gedongtataan.
-
Dua dari 17 terdakwa lainnya dalam perkara tewasnya peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung juga menjalani tuntutan.
-
Kuasa hukum tiga dari 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila menyampaikan surat pernyataan telah dilakukannya perdamaian.
-
Sesuai agenda, sidang perkara pendidikkan dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila dilanjutkan dengan agenda tuntutan, Selasa, 14 April 2020.
-
Dengan begitu, sebanyak 17 terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Permasyarakatan Kalianda. Sementara jaksa berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
-
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengungkap, bila Aga Trias Tahta (19) Tewas di lokasi Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan menunda sidang perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila hingga dua minggu.
-
Majelis hakim dalam perkara Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pencinta Alam CAKRAWALA FISIP Universitas Lampung menskor sidang.
-
Orangtua Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar (Diksar) UKM CAKRAWALA FISIP Unila menghadiri sidang di PN Gedongtataan.
-
Sidang lanjutan perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
-
Kasus Diksar yang terbagi ke dalam empat perkara ini disidangkan sekaligus. Mengingat tiga saksi yang dihadirkan sama.
-
Namun, awak media dilarang mengambil gambar oleh petugas polisi bersenjata api yang mengawal para terdakwa.
-
Namun, hingga saat ini sebanyak 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang menjadi terdakwa belum tiba di PN Gedong Tataan.
-
Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020
-
Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menginginkan sidang selanjutnya dimulai lebih awal.
-
Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Pada persidangan tersebut ketiga saksi sama-sama menerangkan bila mereka mendapat kekerasan fisik, seperti tamparan, dan diseret oleh 15 panitia.
-
Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir.
-
Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Diksar UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di PN Gedongtataan.
-
Mereka mengaku melihat Aga sempat muntah saat diksar. Saksi Aldi mengatakan, Aga mengaku muntah saat minum air mentah.
-
Saksi bernama Aura Hafiz menangis saat menceritakan kekerasan yang dialaminya selama kegiatan pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
-
Dia mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan medis, putranya mengalami dehidrasi berat, malnutrisi, dan tensi tinggi.
-
Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19) dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.