Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi

Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Diksar UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di PN Gedongtataan.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Pesawaran.

Sidang terbagi menjadi dua agenda.

Pertama melanjutkan pemeriksaan saksi atas perkara tersebut.

Agenda berikutnya, putusan sela hakim atas replik JPU terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi menanggapi dari dakwaan JPU.

Sempat Muntah karena Minum Air Mentah, Aga Tetap Nekat Ikut Diksar

Pekerja yang Jatuh saat Perbaiki Lift di Pemkot Bandar Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia

Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela

VIDEO Sidang Diksar UKM Cakrawala, Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi

Pada sidang dengan agenda saksi, Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memeriksa tiga orang saksi dari peserta diksar di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung,Kecamatan Teluk Pandan, yakni Sena, Putri dan Nicolas.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo yang didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana sempat memperingati saksi karena terkesan memberi keterangan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rio menegaskan, apabila saksi memberi keterangan yang menyangkal dari apa yang sudah disampaikan pada penyidik dapat dikenakan sanksi.

Sebab saksi sudah menandatangani keterangan tersebut dan bertanggungjawab.

Apabila diketahui memberi keterangan palsu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan KUHP.

"Dapat dikenakan sanksi tujuh tahun apabila meringankan terdakwa, dan sanksi sembilan tahun apa bila memberatkan terdakwa," katanya.

Rio mengingatkan, bila saksi sudah disumpah sebelum diambil keterangannya.

Sehingga, tegas Rio, saksi wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

Ketika itu persidangan sedang mendengarkan keterangan saksi ketiga, Sena.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut diteruskan setelah saksi mengerti dan memahami ketentuan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved