Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi

Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Diksar UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di PN Gedongtataan.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi. 

Dua perkara tersebut pada agenda selanjutnya akan menghadirkan empat saksi korban.

"Karena saksinya sama bisa diperiksa sekaligus," ungkap Rio.

Sebaliknya tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Ketiganya didampingi pengacara Bambang Handoko dkk.

Mereka terdapat dalam dua perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.

Yakni dua orang pada perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY, dan FDV.

Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ, dan FA.

Ketiga terdakwa tersebut melalui tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat.

Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Atas eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo meminta JPU menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum Bambang Handoko dkk.

Sehingga tanggapan JPU akan disampaikan hari ini, Kamis 20 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved