Video Berita
Sidang Diksar UKM Cakrawala, Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi
Sesuai agenda, perkara pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memasuki tahap ketiga, Kamis (20/2/2020).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila saat diksar UKM Cakrawala sudah memasuki tahap ketiga, Kamis (20/2/2020).
Sidang digelar atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.
Yaitu pemeriksaan saksi dan pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi satu tim kuasa hukum terdakwa.
• VIDEO Braakkkk, Pohon Tumbang Timpa Bengkel dan Mobil di Jalan Diponegoro
• VIDEO Pakai Pita Hitam di Dada, Keluarga Indonesian Idol Beri Penghormatan untuk Ashraf Sinclair
• Ketua DPRD DKI Marahi Kadisbud Sambil Gebrak Meja: Kalau Gubernur Salah Kasih Tahu
• Miliarder Jatuh Miskin, Kini Hidup Sebagai Tukang Sampah
Sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara berbeda.
Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa.
Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.
Di antaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.
Tidak semua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 3 Februari 2020 lalu.
Dalam sidang eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin, ketua majelis hakim Rio Destardo memutuskan untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya.
Terutama bagi perkara yang tidak berkeberatan pada surat dakwaan JPU.
Rio yang didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyatakan bila sidang perkara yang terdakwanya tidak mengajukan eksepsi bisa masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti.
Namun, JPU yang hadir saat itu belum membawa alat bukti. Sehingga alat bukti akan dihadirkan dalam sidang 20 Februari 2020.
Diketahui, terdapat dua dari empat perkara Diksar UKM Cakrawala yang tidak mengajukan eksepsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/agenda-sidang-diksar-ukm-cakrawala-pemeriksaan-saksi-dan-pendapat-jpu.jpg)