Tribun Lampung Tengah

Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela

Polsek Way Pengubuan menangkap 4 pelaku pembobol rumah di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Way Pengubuan
Empat pelaku yang diamankan jajaran Polsek Way Pengubuan. Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - Polsek Way Pengubuan menangkap 4 pelaku pembobol rumah di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.

Para pelaku menggasak satu unit mesin cuci dan mesin pompa air dari rumah korbannya.

Keempat pelaku yang melakukan Pencurian berinisial CD (22), JS (18), AF (20) serta IR (18), semuanya warga alamat Dusun II Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.

Mereka diamankan, Senin (24/2/2020).

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, keempatnya ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Parno (45) warga Lempuyang Bandar.

IRT Korban Pencurian di Bandar Lampung Belum Lapor Polisi, Anak Lilis: yang Hilang Bisa Dicari

Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi

BREAKING NEWS Seorang Pekerja Jatuh saat Perbaiki Lift di Kantor Pemkot Bandar Lampung

3 Jenis SPT untuk Lapor Pajak Tahun 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

Para pelaku melakukan Pencurian pada Jumat (7/2/2020) dini hari.

Modusnya, kata Widodo Rahayu, dengan melompat tembok, lalu merusak jendela bagian samping rumah.

"Keempat pelaku berbagi tugas, dua orang masuk dan dua orang lainnya menunggu di luar rumah," ungkap Widodo Rahayu, Kamis (27/2/2020).

"Mereka mencuri mesin cuci, pompa air, tabung gas dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya," terang Iptu Widodo Rahayu.

Widodo melanjutkan, para pelaku diamankan di rumah masing-masing sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan keempatnya, kata Widodo Rahayu, berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.

Guna peyelidikan lebih lanjut, terus Widodo Rahayu, keempat pelaku CD, JS, AF dan IR berikut barang buktinya satu unit mesin cuci, satu tabung gas, satu unit pompa air masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku CD mengatakan, Pencurian tersebut mereka rencanakan bersama-sama.

CD menjelaskan, aksi Pencurian itu mereka lakukan sekira pukul 00.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved