Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Eksepsi Terdakwa Cacat Hukum, JPU Minta Sidang Kematian Mahasiswa FISIP Unila Dilanjutkan
Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19) dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19) dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebanyak 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menjadi terdakwa.
Dalam sidang di PN Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020), ketua majelis hakim Rio Destardo didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana.
JPU Rizqi Haqquan menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak mempunyai kekuatan hukum alias cacat.
• BREAKING NEWS Agenda Sidang Diksar UKM Cakrawala: Pemeriksaan Saksi dan Pendapat JPU
• Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Sebut Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab
• Mantan Sekretaris Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara, Fajrun Langsung Peluk Istri
• Empat Ruang Kelas SMPN 2 Sidomulyo Lampung Selatan Rawan Ambruk
Rizqi menekankan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan.
"Memohon kepada majelis hakim supaya menetapkan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak," ungkap Rizqi.
Oleh karena itu, Rizqi meminta supaya sidang dilanjutkan.
Atas replik JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa tetap berpendirian pada eksepsi, yakni menolak dakwaan JPU.
Ketua majelis hakim Rio mengatakan, pihaknya akan menyampaikan penilaian tersebut pada sidang berikutnya, 27 Februari 2020.
Sesuai agenda, perkara pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memasuki tahap ketiga, Kamis (20/2/2020).
Sidang digelar atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.
Yaitu pemeriksaan saksi dan pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi satu tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara berbeda.