Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Hakim Pertimbangkan Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila Digelar 2 Kali Seminggu
Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menginginkan sidang selanjutnya dimulai lebih awal.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila berakhir hingga larut malam, Kamis, 27 Februari 2020 sekira pukul 21.22 WIB.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menginginkan sidang selanjutnya dimulai lebih awal.
Bahkan, ketua majelis hakim berharap, sidang tersebut dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
"Kemungkinan sidang dua kali biar cepat," kata Rio, Kamis.
Karena banyaknya agenda sidang, JPU mengharapkan supaya sidang dilaksanakan seminggu satu kali di hari Kamis, 5 Maret 2020.
• BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi
• Pekerja yang Jatuh saat Perbaiki Lift di Pemkot Bandar Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia
• Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi
• Saksi Benarkan Ada Kekerasan Fisik saat Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila di Pesawaran
JPU akan mengupayakan lebih awal sidang perkara Diksar ini.
Sehingga akan mempersiapkan secara khusus supaya para terdakwa bisa sampai di PN Gedongtataan pagi.
Meskipun biasanya baru bisa keluar dari LP Kalianda sekira pukul 10.00 WIB.
Atas pertimbangan tersebut Ketua Majelis Hakim Rio bersedia mencoba untuk sidang satu minggu sekali di hari Kamis.
Tapi, dia meminta sidang tersebut dilaksanakan pagi karena ada banyak saksi yang bakal diperiksa.
Mengingat ada dua agenda sidang dalam perkara Diksar UKM Cakrawala ini. Pertama, sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan tiga terdakwa.
Yaitu perkara dengan terdakwa MBR Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Kedua, sidang awal pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV. Serta perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.
Apabila dalam persidangan 5 Maret 2020 tidak bisa mulai lebih awal, Rio memastikan, sidang berikutnya akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu.
Hakim Tolak Eksepsi