Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Pesan Hakim ke Para Terdakwa Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas

Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana mempersilahkan para terdakwa untuk berpikir.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Sidang lanjutan perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (5/3/2020). Pesan Hakim ke Para Terdakwa Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Majelis hakim Pegadilan Negeri (PN) Gedongtataan berpesan supaya terdakwa dalam perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memikirkan apa yang sudah jadi keputusan hakim.

Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana mempersilahkan para terdakwa untuk berpikir.

Menurutnya, waktu untuk pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut ada tujuh hari. Rio menyadari, tidak semua putusan hakim itu diterima oleh semua golongan.

Oleh karena itu lah, Rio mempersilahkan kepada terdakwa, penasihat hukum dan jaksa untuk menentukan sikap.

Dia meminta kepada para terdakwa mengambil waktu yang tenang sleama kurun 7 hari tersebut.

 Wali Kota Herman HN Gratiskan PBB Warga Bandar Lampung di Bawah Rp 150 Ribu

 BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

• 3 Bulan Tak Digunakan, Lihat Kondisi Markas Skuat Badak Lampung, Stadion Sumpah Pemuda

 Masa Berlaku SIM Habis Pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020, Sudah Bisa Perpanjang Mulai 2 Juni

"Tentukan sikap batin mu (masing-masing terdakwa). Penasihat hukum, orang tua, pacar, kakak, adik, keluarga cukup kalian dengarkan, tapi ingat, keputusan ada pada tangan kamu masing-masing, keputusan kalian masing-masing," pesannya.

Rio menyampaika pesan tersebut terkait hak para terdakwa atas putusan hakim. Apakah akan menerima untuk dilaksanakan dengan tulus atas tanggungjawab melakukan tindak pidana, sehingga diputuskan bersalah.

Jikalau tidak menerima putusan itu, Rio mempersilahkan mengambil langkah untuk banding ke Pengadilan Tinggi."Jika tidak puas dengan keputusan ini silahkan banding,"sarannya.

Tapi, Rio berharap keputusan yang diambil tersebut betul-betul muncul dari hati para terdakwa masing-masing. "Silahkan itu hak kalian," terusnya.

Begitu juga dengan jaksa, menurut Rio, sudah tahu hak kewajibannya atas putusan hakim ini. Selanjutnya kepada seluruh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa, Rio mempersilahkan membuat sikap.

Selain itu mempersilahkan pengacara memberi arahan kliennya masing-masing.

10 Bulan Penjara

Satu dari 17 panitia Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung divonis paling rendah dari yang lainnya.

Yakni BY (Bilgard Yosua) yang masuk dalam Perkara Nomor: 13/Pie.B/2020/PN Gdt. Bilgard tergabung dalam satu berkas perkara dengan enam terdakwa lainnya.

Yakni MKP (Muhammad Kemal Pasya), EFOS (Elardi Filbert) , SA (Sepri Andika), MRA(M Rahmad Akmal), ZR (Zannid Rabani), dan FDV (Firjatullah Djusir Vicky).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved