Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Pesan Hakim ke Para Terdakwa Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana mempersilahkan para terdakwa untuk berpikir.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kemudian, enam orang lainnya dalam perkara Nomor : 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP (Muhammad Kemal Pasya), EFOS (Elardi Filbert) , SA (Sepri Andika), MRA(M Rahmad Akmal), ZR (Zannid Rabani), dan FDV (Firjatullah Djusir Vicky).
Kendati begitu ke13 terdakwa tersebut divonis sama karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sama. Dalam berkas perkara yang dibacakan bergiliran itu, putusan majelis hakim sama.
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana menyatakan, bila masing-masing dari 13 terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah.
Karena telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut masing-masing pidana penjara selama satu tahun," ungkap Rio dalam persidangan online, Rabu, 10 Juni 2020 di PN Gedongtataan.
Selain itu, hakim memutuskan agar para terdakwa membayar denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti selama satu bulan kurungan penjara.
18 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Keduanya, adalah KDA (Kartika Dewi Adilestari) sebagai ketua umum dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah) sebagai sekretaris dalam UKM Cakrawala FISIP Unila.
Di mana kegiatan Diksar yang diselenggarakan tersebut mengakibatkan satu dari 13 peserta meninggal.
Sedangkan peserta lainnya luka-luka.
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana saat membacakan amar putusannya menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan dilakukan penganiayaan yang menimbulkan mati, serta membiarkan terjadi kekerasan terhadap anak," ujarnya, Rabu (10/6/2020).
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan.
Putusan hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun.
Selain itu, hakim memberikan pidana denda sebesar Rp 10 juta.
Ketentuannya, apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama satu bulan.