Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Pesan Hakim ke Para Terdakwa Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas

Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana mempersilahkan para terdakwa untuk berpikir.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Sidang lanjutan perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (5/3/2020). Pesan Hakim ke Para Terdakwa Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas. 

Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana saat membacakan amar putusan menyatakan, seluruh terdakwa yang ada dalam berkas perkara tersebut bersalah.

"Masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur," katanya.

Namun pada saat menjatuhkan hukuman pidana terhadap tujuh terdakwa tersebut, Bilgard hanya divonis 10 bulan. Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis pidana selama satu tahun (12 bulan).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bilgar Yosua dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Rio dalam sidang online di PN Gedongtataan.

Hukuman tersebut disertai kewajiban membayar denda sebesar Rp 2 juta. Ketentuannya, apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan).

Rio mengungkapkan, Bilgard divonis lebih rendah karena materi perbuatannya lebih sedikit ketimbang panitia (terdakwa) lainnya.

Bilgard hanya sehari berada di kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang berpusat di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Sementara Diksar dilaksanakan dari 25-29 September 2019. Ketidak hadiran Bilgard pada hari-hari lainnya dalam Diksar, karena menghadiri acara keluarga (hajatan) dan menghadiri ujian kampus.

Rio mengatakan, kondisi tersebut juga dibenarkan oleh seluruh terdakwa.

Tapi pada saat berada di lokasi tersebut, Bilgard turut serta melakukan penganiayaan.

Sehingga majelis hakim tetap menyatakan Bilgard bersalah dan menghukumnya sesuai ketentuan berlaku.

1 Tahun Penjara

Sebanyak 13 dari 17 panitia Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Rabu, 10 Juni 2020.

Sebanyak 13 terdakwa tersebut terdapat pada dua berkas perkara berbeda dalam satu kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Yaitu tujuh terdakwa dalam satu perkara perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY (Amanda Riski Yanti), HU (Harlina Utama), SC (Sinta Clodio), AP (Aji Putra), HM (Husni Mubarok), ZBJ (Zaenalrico Benyamin Johan) dan FA (Fajar Agung).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved