Tribun Bandar Lampung
Wali Kota Herman HN Gratiskan PBB Warga Bandar Lampung di Bawah Rp 150 Ribu
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keringanan yang demikian diketahui sebagai bentuk batuan dari masa pandemi covid-19 yang masih berlanjut.
Dalam teknis keringanan tersebut, Heman menegaskan kepada masyarakat untuklangsung menemui dirinya bila terjadi kendala dalam memperoleh bantuan itu.
"Ya langsung saja ke Wali Kota di kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pokoknya yang di bawah Rp 150 ribu PBB itu gratis enggak usah bayar-bayar," ujar Wali Kota Herman HN saat di wawancarai awak media di lingkungan Pemkot setempat, Rabu (10/6/2020).
Dijelaskan pula olehnya, dalam prosesnya nanti masyarakat akan menerima cap pelunasan pembayaran PBB dari Pemkot setempat meskiput tidak melakukan pembayaran.
• MTRH Lampung Semprot Cairan Disinfektan Rumah Warga di 3 Kelurahan di Bandar Lampung
• 3 Bulan Tak Digunakan, Lihat Kondisi Markas Skuat Badak Lampung, Stadion Sumpah Pemuda
• Masa Berlaku SIM Habis Pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020, Sudah Bisa Perpanjang Mulai 2 Juni
"Nanti begitu dia (warga) terima sudah ada cap lunasnya," kata dia dia.
"Yang pembayaran PBBnya Rp150ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu saya diskon 50 persen dan yang dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu diskon 30 persen," sambung Herman HN.
Kemudian untuk memperoleh pemberian keringanan pembayaran PBB tersebut, warga tidak perlu repot-repot mendatangi gedung mall pelayanan Pemkot setempat.
"Untuk memperoleh kebijakan itu nanti ada aparat kelurahan yang datang ke rumah warga," kata dia.
Hal yang demikian diakuinya untuk menghindari terjadinya kerumunan antar warga.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)