Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung ini mengakibatkan satu dari 13 peserta Meninggal Dunia, yakni Aga Trias Tahta (19).

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memutus hukuman 17 panitia Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dalam persidangan yang digelar, Rabu, 10 Juni 2020.

Kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung ini mengakibatkan satu dari 13 peserta Meninggal Dunia, yakni Aga Trias Tahta (19).

Selain itu, peserta lainnya mendapat luka-luka.

Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana menyampaikan amar putusan tersebut.

Amar putusan pertama disampaikan untuk terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR) sebagai mahasiswa senior di UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Majelis menyatakan Bintang Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut hukuman penjara selama dua tahun," tukas Rio dalam sidang putusan secara online tersebut.

Selain itu menjatuhkan hukuman denda untuk dibayarkan kepada negara sebesar Rp 15 juta.

Rio mengatakan, ketentuan denda tersebut apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Selain itu menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam kurungan.

Diketahui sebelum membacakan putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta yang ada di dalam persidangan.

Bintang, merupakan orang yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap Aga Trias Tahta.

Bahkan pada saat terakhir hidupnya, Aga berada dalam penanganan Bintang.

Putusan terhadap Bintang, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana JPU menuntut Bintang tiga tahun kurungan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved