Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
2 dari 17 Tersangka Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Dituntut Dua Tahun Penjara
Dua dari 17 terdakwa lainnya dalam perkara tewasnya peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung juga menjalani tuntutan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dua dari 17 terdakwa lainnya dalam perkara tewasnya peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung juga menjalani tuntutan, Rabu, 6 Mei 2020 kemarin.
Yakni KDA dan MKS.
JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan KDA dan MKS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan atau melakukan penganiayaan yang akibatkan suatu luka.
Selain itu, sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.
• Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Senior Dituntut 3 Tahun Penjara
• Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar
• Sempat Pulang, Pasien 01 Covid-19 Metro Kembali Diisolasi di RSUD Ahmad Yani
• UPDATE Corona di Lampung 7 Mei, PDP Tambah 2, ODP Tambah 7
Diketahui KDA dan MKS disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan dengan perkara Nomor : 10/Pid.B/2020/PN Gdt.
Ketua PN Gedungtataan Rio Destrado memimpin langsung sidang tersebut, didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana
Sebelumnya, dua terdakwa ini didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
MBR Dituntut 3 Tahun Penjara
MBR alias Bintang, salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun penjara.
MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.
Sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (6/5/2020), dipimpin oleh ketua majelis hakim Rio Destrado.
Rio didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyidangkan perkara dengan terdakwa MBR alias Bintang.
Sementara MBR mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kalianda melalui vicon.