Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
2 dari 17 Tersangka Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Dituntut Dua Tahun Penjara
Dua dari 17 terdakwa lainnya dalam perkara tewasnya peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung juga menjalani tuntutan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Majelis hakim menggelar sidang perkara tewasnya peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung di PN Gedong Tataan, Rabu (6/5/2020). 2 dari 17 Tersangka Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Dituntut Dua Tahun Penjara
Sedangkan MBR sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt.
MBR sebelumnya didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
