Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Saksi 4 Perkara Diksar UKM Cakrawala Diperiksa Sekaligus di PN Gedongtataan

Kasus Diksar yang terbagi ke dalam empat perkara ini disidangkan sekaligus. Mengingat tiga saksi yang dihadirkan sama.

Tribunlampung.co.id/Didik
Proses sidang perkara Diksar UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila. Saksi 4 Perkara Diksar UKM Cakrawala Diperiksa Sekaligus di PN Gedongtataan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sidang perkara Aga Trias Tahta (19), korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung dimulai Kamis sore, 5 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Tepatnya, pukul 15.00 WIB.

Sidang tersebut merupakan lanjutan sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus Diksar yang terbagi ke dalam empat perkara ini disidangkan sekaligus.

Mengingat tiga saksi yang dihadirkan sama.

BREAKING NEWS Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas Dimajukan, 17 Terdakwa Belum Tiba

Polisi Bersenjata Laras Panjang Larang Wartawan Foto Terdakwa Perkara Mahasiswa FISIP Unila Tewas

BREAKING NEWS Fuso Bermuatan Pakan Sapi Tabrak Pembatas Flyover MBK

Evakuasi Fuso Bermuatan Pakan Ternak, Arus Lalu Lintas di Jalan Teuku Umar Macet Parah

Yakni tiga dari 12 orang peserta Diksar.

Oleh karena itu lah, 17 terdakwa dalam perkara itu dihadirkan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.

Seluruh tim kuasa hukum juga hadir dalam sidang.

Sekitar 13 orang, terbagi dalam beberapa tim dan mendampingi terdakwa yang berbeda-beda.

Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana mengungkapkan bila sidang terbuka untuk umum.

Rio menyampaikan permintaan maaf kepada para hadirin karena alokasi tempat duduknya menjadi sedikit.

Karena jumlah terdakwa dan kuasa hukum lebih banyak dari sidang sebelumnya. Oleh karena itu, dia berharap supaya audiens yang hadir maklum.

"Jumlah terdakwa dan penasihat hukum lebih banyak dari biasanya," tukasnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Ivan Endah Dayatra sempat mengungkapkan, bila kapasitas ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan terbatas.

Menurutnya hanya berkapasitas sekitar 25 orang. Kondisi tersebut karena gedung PN Gedongtataan masih sementara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved