Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

2 Penanggung Jawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan

Majelis hakim PN Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Para terdakwa perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020). 2 Penanggungjawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Keduanya, adalah KDA (Kartika Dewi Adilestari) sebagai ketua umum dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah) sebagai sekretaris dalam UKM Cakrawala FISIP Unila.

Di mana kegiatan Diksar yang diselenggarakan tersebut mengakibatkan satu dari 13 peserta meninggal.

Sedangkan peserta lainnya luka-luka.

Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana saat membacakan amar putusannya menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 Wali Kota Herman HN Gratiskan PBB Warga Bandar Lampung di Bawah Rp 150 Ribu

BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

• 3 Bulan Tak Digunakan, Lihat Kondisi Markas Skuat Badak Lampung, Stadion Sumpah Pemuda

 Masa Berlaku SIM Habis Pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020, Sudah Bisa Perpanjang Mulai 2 Juni

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan dilakukan penganiayaan yang menimbulkan mati, serta membiarkan terjadi kekerasan terhadap anak," ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan.

Putusan hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun.

Selain itu, hakim memberikan pidana denda sebesar Rp 10 juta.

Ketentuannya, apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama satu bulan.

Diketahui dalam persidangan terungkap bahwa Kartika dan Holid tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap para peserta.

Keduanya hanya memberikan motivasi kepada para peserta.

Namun, keduanya mengetahui adanya kekerasan fisik karena ada pada lokasi Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, 25 - 29 September 2019 kemarin.

Sementara keduanya tidak melarang adanya kekerasan fisik tersebut sampai akhir kegiatan yang berujung pada meninggalnya satu orang peserta Diksar, Aga Trias Tahta (19).

Padahal, menurut hakim, keduanya mempunyai kewenangan untuk menghentikan kegiatan Diksar tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved