Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
2 Penanggung Jawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan
Majelis hakim PN Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Namun tidak dihentikan dengan alasan sebentar lagi selesai dengan pelantikan.
Adanya korban meninggal tersebut menjadi pertimbangan yang menerapkan bagi majelis hakim PN Gedongtataan.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya karena telah mengakui dan telah menyesali perbuatannya.
Selain itu, sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban, dan terdakwa masih muda ingin melanjutkan kuliah.
Vonis 2 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memutus hukuman 17 panitia Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dalam persidangan yang digelar, Rabu, 10 Juni 2020.
Kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung ini mengakibatkan satu dari 13 peserta Meninggal Dunia, yakni Aga Trias Tahta (19).
Selain itu, peserta lainnya mendapat luka-luka.
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana menyampaikan amar putusan tersebut.
Amar putusan pertama disampaikan untuk terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR) sebagai mahasiswa senior di UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Majelis menyatakan Bintang Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut hukuman penjara selama dua tahun," tukas Rio dalam sidang putusan secara online tersebut.
Selain itu menjatuhkan hukuman denda untuk dibayarkan kepada negara sebesar Rp 15 juta.
Rio mengatakan, ketentuan denda tersebut apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Selain itu menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam kurungan.