Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

2 Penanggung Jawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan

Majelis hakim PN Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Para terdakwa perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020). 2 Penanggungjawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan. 

Diketahui sebelum membacakan putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta yang ada di dalam persidangan.

Bintang, merupakan orang yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap Aga Trias Tahta.

Bahkan pada saat terakhir hidupnya, Aga berada dalam penanganan Bintang.

Putusan terhadap Bintang, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana JPU menuntut Bintang tiga tahun kurungan penjara.

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya karena telah mengakui perbuatannya dan telah menyesali.

Selain itu, sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban, dan terdakwa masih muda ingin melanjutkan kuliah.

Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, 25 - 29 September 2019.

Sedangkan 17 panitia Diksar mulai ditahan sejak 9 Oktober 2019 oleh penyidik Polres Pesawaran.

Perkara tewasnya Aga Trias Tahta ini terbagi dalam empat perkara.

Dimana satu perkara Nomor : 12/Pos.B/2020/PN Gdt. dengan terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR), kemudian perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan dengan dua terdakwa yaitu KDA (Kartika Dewi Adilestari) dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah).

Kemudian, 14 terdakwa lainnya berada dalam dua berkas perkara.

Yakni Perkara Nomor : 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS , SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian tujuh lainnya berada dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.

Sidang putusan tersebut diselenggarakan Rabu, 10 Juni 2020 pukul 15.40 WIB hingga hampir maghrib.

Lamanya sidang mengingat berkas putusan yang dibacakan hakim tergolong tebal. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved