Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

2 Penanggung Jawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan

Majelis hakim PN Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Para terdakwa perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (20/2/2020). 2 Penanggungjawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Keduanya, adalah KDA (Kartika Dewi Adilestari) sebagai ketua umum dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah) sebagai sekretaris dalam UKM Cakrawala FISIP Unila.

Di mana kegiatan Diksar yang diselenggarakan tersebut mengakibatkan satu dari 13 peserta meninggal.

Sedangkan peserta lainnya luka-luka.

Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana saat membacakan amar putusannya menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 Wali Kota Herman HN Gratiskan PBB Warga Bandar Lampung di Bawah Rp 150 Ribu

BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

• 3 Bulan Tak Digunakan, Lihat Kondisi Markas Skuat Badak Lampung, Stadion Sumpah Pemuda

 Masa Berlaku SIM Habis Pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020, Sudah Bisa Perpanjang Mulai 2 Juni

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan dilakukan penganiayaan yang menimbulkan mati, serta membiarkan terjadi kekerasan terhadap anak," ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan.

Putusan hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun.

Selain itu, hakim memberikan pidana denda sebesar Rp 10 juta.

Ketentuannya, apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama satu bulan.

Diketahui dalam persidangan terungkap bahwa Kartika dan Holid tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap para peserta.

Keduanya hanya memberikan motivasi kepada para peserta.

Namun, keduanya mengetahui adanya kekerasan fisik karena ada pada lokasi Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, 25 - 29 September 2019 kemarin.

Sementara keduanya tidak melarang adanya kekerasan fisik tersebut sampai akhir kegiatan yang berujung pada meninggalnya satu orang peserta Diksar, Aga Trias Tahta (19).

Padahal, menurut hakim, keduanya mempunyai kewenangan untuk menghentikan kegiatan Diksar tersebut.

Namun tidak dihentikan dengan alasan sebentar lagi selesai dengan pelantikan.

Adanya korban meninggal tersebut menjadi pertimbangan yang menerapkan bagi majelis hakim PN Gedongtataan.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya karena telah mengakui dan telah menyesali perbuatannya.

Selain itu, sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban, dan terdakwa masih muda ingin melanjutkan kuliah.

Vonis 2 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memutus hukuman 17 panitia Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dalam persidangan yang digelar, Rabu, 10 Juni 2020.

Kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung ini mengakibatkan satu dari 13 peserta Meninggal Dunia, yakni Aga Trias Tahta (19).

Selain itu, peserta lainnya mendapat luka-luka.

Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana menyampaikan amar putusan tersebut.

Amar putusan pertama disampaikan untuk terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR) sebagai mahasiswa senior di UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Majelis menyatakan Bintang Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut hukuman penjara selama dua tahun," tukas Rio dalam sidang putusan secara online tersebut.

Selain itu menjatuhkan hukuman denda untuk dibayarkan kepada negara sebesar Rp 15 juta.

Rio mengatakan, ketentuan denda tersebut apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Selain itu menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam kurungan.

Diketahui sebelum membacakan putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta yang ada di dalam persidangan.

Bintang, merupakan orang yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap Aga Trias Tahta.

Bahkan pada saat terakhir hidupnya, Aga berada dalam penanganan Bintang.

Putusan terhadap Bintang, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana JPU menuntut Bintang tiga tahun kurungan penjara.

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya karena telah mengakui perbuatannya dan telah menyesali.

Selain itu, sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban, dan terdakwa masih muda ingin melanjutkan kuliah.

Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, 25 - 29 September 2019.

Sedangkan 17 panitia Diksar mulai ditahan sejak 9 Oktober 2019 oleh penyidik Polres Pesawaran.

Perkara tewasnya Aga Trias Tahta ini terbagi dalam empat perkara.

Dimana satu perkara Nomor : 12/Pos.B/2020/PN Gdt. dengan terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR), kemudian perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan dengan dua terdakwa yaitu KDA (Kartika Dewi Adilestari) dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah).

Kemudian, 14 terdakwa lainnya berada dalam dua berkas perkara.

Yakni Perkara Nomor : 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS , SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian tujuh lainnya berada dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.

Sidang putusan tersebut diselenggarakan Rabu, 10 Juni 2020 pukul 15.40 WIB hingga hampir maghrib.

Lamanya sidang mengingat berkas putusan yang dibacakan hakim tergolong tebal. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved