Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
14 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila saat Diksar, Dituntut 18 Bulan Penjara
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang diselenggarakan secara online, Rabu, 6 Mei 2020 di PN Gedongtataan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menuntut hukuman penjara satu tahun dan enam bulan (18 bulan) kepada 14 dari 17 terdakwa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang diselenggarakan secara online, Rabu, 6 Mei 2020 di PN Gedongtataan.
Tujuh dari 14 terdakwa tersebut tergabung dalam perkara Nomor : 13/Pie.B/2020/PN Gdt, yakni MKP, EFOS , SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
JPU menilai ketujuh orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan tindak pidana menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
• Bupati Tulangbawang Turun Langsung Bagikan Sembako, Total Ada Sebanyak 27 Ribu Paket
• Polisi Amankan 2 Orang Buronan di Metro, Diduga Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Wilayah
• Inul Daratista Ngaku Putus Asa Sampai Mau Balik Kampung Gara-gara Ribut dengan Raja Dangdut
• Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Senior Dituntut 3 Tahun Penjara
Serta turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa.
"Masing-masing satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan," katanya.
Selain itu, denda masing-masing Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada tujuh terdakwa lainnya, yaitu ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA yang tergabung dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt.
Mereka juga dituntut terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menimbulkan perasaan sakit, dan menimbulkan sesuatu luka pada orang lain.
Selain itu menyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan," kata JPU.
Tuntutan tersebut juga dikurangi ketika terdakwa dalam masa penahanan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)