Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Ayah Mahasiswa FISIP Unila yang Tewas saat Diksar UKM Cakrawala, Terus Kawal Sidang

Orangtua Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar (Diksar) UKM CAKRAWALA FISIP Unila menghadiri sidang di PN Gedongtataan.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Sidang kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala di Pesawaran kembali digelar di PN Gedongtataan, Kamis (5/3/2020). Ayah Mahasiswa FISIP Unila yang Tewas saat Diksar UKM Cakrawala, Terus Kawal Sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Orangtua Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar (Diksar) UKM CAKRAWALA FISIP Unila menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

Denny Muthadin (53) ayah dari Aga Trias Tahta, seorang diri menghadiri sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Kamis, 5 Maret 2020.

Biasanya Denny didampingi oleh kakak Aga, Gani Dewantara, kali ini Denny sendirian mengikuti prosesi sidang tersebut.

Denny mengaku hadir pukul 11.00 WIB kurang. Menurutnya, itu karena sidang Kamis, 5 Maret 2020 dilaksanakan pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Namun, sidang tersebut baru dimulai pada Kamis sore, sekira pukul 15.00 WIB. "Kemarin katanya sidang akan dilaksanakan pagi," kata Denny.

Tidak hanya orang tua korban, sejumlah keluarga terdakwa juga sudah hadir lebih awal.

BREAKING NEWS Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas Dimajukan, 17 Terdakwa Belum Tiba

Sopir Sedan BMW Syok Setelah Tahu Petugas Kebersihan yang Ditabraknya Tewas di Tempat

Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga

Saksi 4 Perkara Diksar UKM Cakrawala Diperiksa Sekaligus di PN Gedongtataan

Diperiksa Sekaligus

Sidang perkara Aga Trias Tahta (19), korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung dimulai Kamis sore, 5 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Tepatnya, pukul 15.00 WIB.

Sidang tersebut merupakan lanjutan sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus Diksar yang terbagi ke dalam empat perkara ini disidangkan sekaligus.

Mengingat tiga saksi yang dihadirkan sama.

 

Yakni tiga dari 12 orang peserta Diksar.

Oleh karena itu lah, 17 terdakwa dalam perkara itu dihadirkan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.

Seluruh tim kuasa hukum juga hadir dalam sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved