Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Ayah Mahasiswa FISIP Unila yang Tewas saat Diksar UKM Cakrawala, Terus Kawal Sidang
Orangtua Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar (Diksar) UKM CAKRAWALA FISIP Unila menghadiri sidang di PN Gedongtataan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga telah memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Sehingga, hakim memberikan penilaian apakah persidangan dengan perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana tersebut memutuskan tidak dapat menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.
"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tukas Rio dalam persidangan, Kamis malam.
Pemeriksaan perkara yang dimaksud, tambah dia, merupakan materi hukum dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Pertimbangan hakim tidak menerima eksepsi tersebut diantaranya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak ekseptif, dakwaan sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dan dakwaan tidak terkategori tidak jelas atau kabur.
Putusan sela tersebut disampaikan majelis hakim di hadapan para terdakwa, JPU, dan kuasa hukum yang hadir dalam persidangan itu.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi.
Namun, JPU meminta waktu untuk menghadirkannya pada persidangan selanjutnya.
Ada Kekerasan Fisik
Tidak berbeda dengan sidang seminggu sebelumnya, pada sidang agenda pemeriksaan saksi kali ini, saksi memberi keterangan sama, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Pesawaran.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memeriksa tiga orang saksi.
Yaitu Nicolas, Putri dan Sena. Ketiganya merupakan peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Pada persidangan tersebut ketiga saksi sama-sama menerangkan bila mereka mendapat kekerasan fisik, seperti tamparan, dan diseret oleh 15 dari 17 panitia diksar.