Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Saksi Sebut Aga Trias Tahta Mau Tidur di Malam Terakhir Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila

Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Saksi Sebut Aga Trias Tahta Mau Tidur di Malam Terakhir Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir Diksar.

Sena, saksi ketiga yang diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kamis, 27 Februari 2020, mengaku masih bersama Aga pada Minggu, 29 September 2019.

"Saya orang terakhir sama Aga berdua, (saya) diambil Firza kemudian pisah (dengan Aga)," tutur Sena.

Sena yang tidak lain teman satu kelas semasa SMA dengan Aga, begitu kembali sudah melihat Aga warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini.

Baru kemudian mengetahui Aga meninggal setelah menyelesaikan Diksar dan sudah pulang ke kampus.

BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi

 Pekerja yang Jatuh saat Perbaiki Lift di Pemkot Bandar Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia

 Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela

• Sempat Muntah karena Minum Air Mentah, Aga Tetap Nekat Ikut Diksar

Sena mengingat Aga pernah bilang kepadanya pada saat-saat terakhir sebelum berpisah dengannya.

"Saya ngantuk bisa biarin saya tidur sebentar nggak, jangan diganggu," ujar Sena menirukan kata-kata Aga dalam sidang tersebut.

Hakim Peringatkan Saksi

Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Pesawaran.

Sidang terbagi menjadi dua agenda.

Pertama melanjutkan pemeriksaan saksi atas perkara tersebut.

Agenda berikutnya, putusan sela hakim atas replik JPU terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi menanggapi dari dakwaan JPU.

Pada sidang dengan agenda saksi, Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memeriksa tiga orang saksi dari peserta diksar di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung,Kecamatan Teluk Pandan, yakni Sena, Putri dan Nicolas.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo yang didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana sempat memperingati saksi karena terkesan memberi keterangan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rio menegaskan, apabila saksi memberi keterangan yang menyangkal dari apa yang sudah disampaikan pada penyidik dapat dikenakan sanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved